TOPIK
Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
-
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang putusan kasus serial killer Bekasi Cianjur, terdakwa Wowon cs selamat dari hukuman pidana mati.
-
Kasus serial killer Bekasi Cianjur. Ketiga terdakwa Wowon cs diberikan kesempatan mengutarakan pembelaan di PN Bekasi, Senin (16/10/2023).
-
Pledoi dibacakan tim kuasa hukum yang dipimpin Sugijati, intinya meminta keringanan hukuman dari tuntutan yang dibacakan jaksa yakni, pidana mati.
-
Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Erawan masih senyum-senyum saat memohon keringanan hukuman saat sidang pledoi.
-
Belum diketahui apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.
-
Terdakwa kasus serial killer atau pembunuhan berantai Bekasi Cianjur Wowon cs dituntut hukuman mati.
-
Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga. Usia sepuh jadi harapan peringan hukuman.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi meminta Kejaksaan Negeri Bekasi serius dalam menangani kasus serial killer Bekasi Cianjur.
-
Sidang berlangsung di ruang Sari Lantai 2, PN Bekasi Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/9/2023).
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi geram, sidang bacaan tuntutan kasus serial killer Bekasi Cianjur ditunda empat kali.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menunda sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai atau serial killer Wowon cs, Senin (18/9/2023).
-
PN Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs, Selasa (12/9/2023).
-
Habisi nyawa banyak korban, terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs berharap hukuman diringankan.
-
Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon Cs, Selasa (5/9/2023)..
-
Jaksa pada sidang sebelumnya membacakan surat dakwaan bahwa Wowon, Solihin, dan Dede melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 juncto
-
Jaksa direncanakan membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus serial killer, Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (29/8/2023).
-
Sidang kasus seriel killer Bekasi Cianjur Wowon Cs ditunda pekan depan, penundaan dilakukan tanpa membuka persidangan.
-
Selain itu, zat aldicarb juga mengakibatkan korban mengalami gangguan pernapasan. Hal ini terlihat dari tanda-tanda fisik saat jenazahnya tiba di RS
-
Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).
-
Korban racun tikus dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs alami tanda-tanda kekurangan oksigen. Terkuak zat yang serang pernapasan.
-
PN Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan terdakwa Wowon cs, empat orang saksi diperiksa majelis hakim.
-
Belum selesai bicara, Ketua Majelis Hakim Suparna langsung memotong perkataan Wowon dan menutup persidangan untuk dilanjut pekan depan.
-
Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi korban.
-
Sugijati, kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs sebut keterangan saksi dokter jaga RSUD Bantargebang belum membuktikan apa-apa
-
Majelis Hakim PN Bekasi meminta Jaksa menghadirkan saksi kunci bocah 5 tahun dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs.
-
Sebagai dokter, Nanang lantas melakukan upaya pertolongan medis selayaknya orang yang menderita keracunan di antaranya pembilasan lambung.
-
Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD
-
JPU menghadirkan dokter jaga RSUD Bantargebang, Kota Bekasi saat sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan terdakwa Wowon cs.
-
Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menanyakan teknis penggunaan racun tikus, saksi menjawab jika digunakan sesuai fungsinya dicampur dengan makanan
-
Racun tersebut lah yang digunakan ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa tiga anggota keluarga Wowon di kontrakan mereka di Bekasi.