Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Sidang Serial Killer Wowon Cs: Dokter RSUD Bantargebang Ungkap Kondisi Korban, Kuasa Hukum Bereaksi

Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi korban.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023). Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi korban. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs merespon keterangan dokter jaga RSUD Bantargebang yang membeberkan kondisi saat pertama kali menangani korban pembunuhan berantai itu.

Sugijati, kuasa hukum kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon Cs sebut keterangan saksi dokter jaga RSUD Bantargebang belum membuktikan apa-apa

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berantai degan terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sejauh ini, sidang telah memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi diantaranya dokter jaga RSUD Bantargebang Nanang Agung Permadi.

Nanang hadir di PN Bekasi pada sidang keempat yang berlangsung di ruang sidang utama lantai satu, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kasus Serial Killer Wowon Cs, Hakim Minta Hadirkan Bocah 5 Tahun Saksi Kunci Lihat Ibunya Kejang

Salam keterangan, saksi menceritakan proses penanganan kedatangan pasien diduga keracunan yakni, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz dan M. Dede Solehuddin.

Selain itu, dua korban lain bernama Muhammad Riswandi sempat dibawa ke RSUD Bantargebang tetapi kondisi sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sementara anak di bawah umur berinisial NR, dibawa ke RSUD Bantargebang dan langsung mendapatkan penanganan di poli anak.

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023).
Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Wowon cs Sugijati mengatakan, keterangan saksi dokter jaga sebatas penanganan pada saat pertama pasien fantastis ke rumah sakit.

"Keterangan saksi itu hanya memberikan kesaksian saat pertama kali di menangani pasien tersebut," kata Sugijati.

Menurut dia, tidak ada keterangan yang membuktikan secara ilmiah pasien yang datang ke RSUD Bantargebang merupakan korban keracunan atau diracun.

"Dia tidak memberikan keterangan keracunannya karena belum ada keterangan resmi, karena memang keterbatasan alat di rumah sakit, jadi kita belum tahu apakah itu keracunan obat-obatan, ataukah makanan" ucap Sugijati.

Jaksa Hadirkan Saksi Dokter Jaga RSUD

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023). 
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs jalani sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dokter jaga RSUD Bantargebang, Kota Bekasi.

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved