Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Kasus Serial Killer Wowon Cs, Hakim Minta Hadirkan Bocah 5 Tahun Saksi Kunci Lihat Ibunya Kejang

Majelis Hakim PN Bekasi meminta Jaksa menghadirkan saksi kunci bocah 5 tahun dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).Majelis Hakim PN Bekasi meminta Jaksa menghadirkan saksi kunci bocah 5 tahun dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci anak di bawah umur berinisial NF dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs.

Hal ini dikatakan saat sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (25/7/2023).

Kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan terdakwa Wowon Cs telah memasuki tahap persidangan, agenda keterangan saksi-saksi masih terus berlangsung hingga sidang keempat mendatang yang dijadwalkan Selasa (1/8/2023).

Pada sidang keempat mendatang, Ketua Majelis Hakim Suparna meminta JPU untuk menghadirkan saksi anak Ai Maemunah berinisial NR yang selamat dari maut usai meminum kopi campur racun tikus.

"Bisa tidak hadirkan (NF), dia kan ada saat kejadian bahkan saat korban bergelimpangan dia ada di situ mandar-mandir lihat ibunya kejang-kejang," kata Suparna.

NF sendiri merupakan anak di bawah umur berusia kurang lebih lima tahun, Hakim meminta jika dia dihadirkan tetap harus mengutamakan haknya.

Baca juga: Korban Wowon Cs Alami Mulut Berbusa, Drop hingga Pupil Mengecil usai Minum Kopi Racun Tikus

Bahkan, lanjut dia, jika benar bisa dihadirkan sebagai saksi wajib didampingi orang dewas yang dapat menemaninya selama memberikan kesaksian.

"Tapi yang jelas tetap harus diperhatikan kepentingan anak, pendamping kalau memang harus dihadirkan harus ada pendampingnya," tegas Suparna.

Selain itu, Majelis Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan lanutan agar fakta-fakta dapat terkuak.

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023).
Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur di Pengadilan Negeri Bekasi, Wowon cs hadir dalam persidangan, Selasa (25/7/2023). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Menanggapi permintaan tersebut, JPU Omar Syarif Hidayat mengatakan, bakal mengusahakan menghadirkan saksi yang dimintai Majelis Hakim dalam persidangan berikutnya.

“Insya Allah, saya usahakan yang mulia," jawab Omar menyanggupi permintaan Majelis Hakim.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Anaknya yang paling kecil berinisial NR selamat, serta satu orang yang merupakan adik ipar korban bernama M. Dede Solehuddin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved