Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Kasus Serial Killer Wowon Cs, Hakim Minta Hadirkan Bocah 5 Tahun Saksi Kunci Lihat Ibunya Kejang
Majelis Hakim PN Bekasi meminta Jaksa menghadirkan saksi kunci bocah 5 tahun dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).Majelis Hakim PN Bekasi meminta Jaksa menghadirkan saksi kunci bocah 5 tahun dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan, Wowon Erawan alias Aki yang merupakan suami Ai Maemunah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, M. Dede Solehuddin rupanya terlibat dalam kasus pembunuhan bersama seorang pria bernama Solihin alias Duloh.
Tiga serangkai ini memiliki jejak kriminal lain, melalui penyelidikan panjang polisi mengungkap sejumlah kasus serupa di Cianjur.
Mereka terbukti melakukan serangkaian pembunuhan, korban dibunuh dengan cara kopi campur racun tikus.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.