Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Mengangguk hingga Tertunduk, Gelagat Wowon Cs saat Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Bekasi
Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon Erawan cs tampak hanya bisa terdiam saat jaksa menghadirkan saksi dalam persidangan.
Sidang berlangsung di ruang utama persidangan Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir dalam sidang.
Wowon cs duduk di kursi sejajar dengan kuasa hukum di sebelah kiri dari meja Majelis Hakim, sementara di area tengah sedang bersaksi dokter jaga RSUD Bantargebang Nanang Agung Permadi.
Sepanjang persidangan, Wowon cs hanya menyimak dialog antara Majelis Hakim dengan saksi Dokter Nanang.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut ketiga terdakwa, mereka hanya terlihat tertunduk sambil sesekali mengangkat kepala.
Baca juga: Pengakuan Penjual Racun Tikus yang Digunakan Wowon untuk Habisi Nyawa Istri dan Anaknya
Baca juga: Sidang Kasus Serial Killer Wowon Cs, Cerita Dokter RUSD Bantargebang Tangani 3 Pasien Keracunan
Majelis Hakim sempat memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, tetapi hal itu tidak dimanfaatkan.
Wowon hanya terlihat menggolengkan kepala dan berkata tidak ada yang ingin disampaikan, hal yang sama juga dilakukan Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin.
Majelis Hakim Suparna lalu menutup jalannya persidangan, ditunda hingga pekan depan Selasa (1/8/2023) dengan agenda yang sama mendengar keterangan saksi.
Saat berjalan keluar dari ruang sidang, ketiga terdakwa sempat ditanya awak media terkait persidangan yang tengah dijalani.
Baca juga: Jual Pacarnya Jadi PSK, Pemuda di Tambun Lalu Aniaya Pria Hidung Belang Karena Permintaan Aneh
Hanya Wowon yang menanggapi pertanyaan wartawan, sambil mengangguk, dia mengatakan, mengakui segala perbuatannya.
"Ya (mengakui perbuatan), ya menyesal," kata Wowon saat ditanya wartawan usai persidangan di PN Bekasi.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.