Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Sidang Kasus Serial Killer Wowon Cs, Cerita Dokter RUSD Bantargebang Tangani 3 Pasien Keracunan
JPU menghadirkan dokter jaga RSUD Bantargebang, Kota Bekasi saat sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan terdakwa Wowon cs.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter jaga RSUD Bantargebang, Kota Bekasi saat sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur dengan terdakwa Wowon cs.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang kali ini.
Sidang dimulai sekira pukul 12.30 WIB, saksi Dokter Nanang Agung Permadi hadir dan langsung memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, Dokter Nanang mengaku menangani tiga orang pasien diduga keracunan.
"Yang diantar ada 3, kalau namanya saya kan enggak tahu, cuman seingat saya cewek satu cowok dua," kata Nanang di persidangan.
Selain ketiga pasien yang sudah dalam keadaan kritis, terdapat dua pasien lagi yang datang ke RSUD Bantargebang.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon Cs Beli Racun Tikus di Toko Pelengkap Pertanian
Satu diantaranya merupakan pemuda yang sudah dalam keadaan meninggal dunia dan satu lagi seorang anak kecil.
"Kalau yang meninggal langsung dibawa ke ruang pemulasaraan, kalau yang anak kecil langsung mendapatkan penanganan di dokter anak," ucapnya.
Sebagai dokter, langkah pertama yang dia lakukan sebatas melakukan pertolongan medis untuk tiga orang pasien diduga keracunan tersebut.
"Saya selaku dokter jaga selayaknya dokter pasti penanganan medis, penanganan awal, karena mulutnya berbusa kan curiganya keracunan, jadi saya pemberian obat-obatan dan pemasangan infus," terang dia.

Ada pun sidang berlangsung cukup singkat, Majelis Hakim sempat melontarkan beberapa pertanyaan seputar situasi penanganan medis yang dilakukan dokter Nanang.
Hal serupa juga ditanyakan jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua Suparna kemudian menutup sidang untuk dilanjutkan pada agenda berikutnya pada Selasa (1/8/2023) mendatang.
"Sidang ditunda Selasa 1 Agustus 2023 dengan acara yang sama keterangan saksi-saksi," kata Suparna menutup sidang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.