Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk

Belum diketahui apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

|
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede, hanya bisa terdiam hingga menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) menutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNNJAKARTA.COM, BEKASI - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Wowon Erawan (60) cs hanya bisa terdiam hingga menunduk saat jaksa penuntut umum (JPU) menutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Jaksa menilai Wowon dan kedua rekannya, Solihin alias Duloh dan Dede, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya, yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

Pembunuhan dilakukan di rumah kontrakan mereka di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 januari 2023 lalu.

Korban ditemukan dalam keadaan lemas, setelah mengonsumsi kopi. Para pelaku telah mencampur kopi itu dengan pestisida dan racun tikus.

Selama persidangan berlangsung, Wowon terlihat menundukkan kepalanya. Ia tidak menatap ke depan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Belum diketahui apa yang dipikirkan, terdakwa yang kerap dipanggil Aki Banyu itu masih tetap menunduk usai jaksa membacakan tuntutan.

Sementara itu, Duloh dan Dede hanya bisa mematung saat mendengar tuntutan itu. Meski tidak menunduk seperti Wowon, keduanya juga tidak membuat gerakan apa-apa. 

Bahkan, ketiganya enggan memberikan komentar atas tuntutan jaksa ketika ditanyai awak media.

Mereka hanya diam seribu bahasa. Wowon, Solihin, dan Dede lalu digiring kembali ke ruang tahanan oleh petugas.

Jaksa penuntut umum, Omar Syarif Hidayat, dalam persidangannya menegaskan tuntutan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," tegas Jaksa Omar dikutip dari Kompas.com.

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Omar Syarief menyebut hal yang memberatkan tuntutan Wowon Cs yakni mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.

Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.

Siap terima hukuman mati

Tersangka Wowon Erawan Cs menjalani rekonstruksi kasus serial killer di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (2/3/2023). 
Tersangka Wowon Erawan Cs menjalani rekonstruksi kasus serial killer di rumah tempat kejadian perkara (TKP), Kelurahan Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (2/3/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Tersangka Solihin alias Duloh (63) mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang yang terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved