Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Kasus Serial Killer, Wowon Cs Siap Dengar Tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi Hari Ini
Jaksa direncanakan membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus serial killer, Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (29/8/2023).
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa kasus serial killer, Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (29/8/2023).
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan Dede.
Ketiga terdakwa tersebut siap mendengarkan tuntutan jaksa. Hal itu dikatakan kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati.
"Sampai saat ini belum ada perubahan, agenda hari ini tuntutan dari jaksa," kata Sugijati dikutip dari Kompas.com.
Sugijati mengungkapkan tuntutan akan dibacakan oleh JPU pada pukul 10.00 WIB bila persidangan berjalan sesuai jadwal.
"Seperti itu (sesuai jadwal) kalau dari Majelis enggak banyak sidang bisa pas jam 10.00 WIB (sidang tuntutan digelar)," ujar Sugijati.

Adapun pada persidangan sebelumnya, Wowon telah memberikan kesaksian di depan Majelis Hakim.
Wowon mengaku tega membunuh istri dan anak lantaran kesal karena tidak dijenguk oleh istrinya Ai Maimunah (40).
Dalam melancarkan aksinya itu, Wowon dibantu oleh dua orang, Solihin alias Duloh dan Dede.
Jaksa telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa Wowon, Solihin, dan Dede terkait pembunuhan berencana. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17) dengan ancaman hukuman mati.
Pembunuhan berencana ini terungkap setelah satu keluarga itu ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Dari penelusuran penyidik, terdapat lima korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida. Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat.
Pelaku awalnya menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan, serta menggandakan uang.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,
kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.