Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
BREAKING NEWS: Terancam Hukuman Mati, Wowon Cs Dituntut Hari Ini
Jaksa pada sidang sebelumnya membacakan surat dakwaan bahwa Wowon, Solihin, dan Dede melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 juncto
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs dijadwalkan jalani sidang pembacaan tuntutan, Selasa (5/9/2023).
Rangkaian sidang kasus serial killer Wowon cs telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, sejumlah saksi telah dihadirkan dalam perjalanan proses hukum tersebut.
Sidang pembacaan tuntutan sejatinya digelar pekan lalu Selasa (29/8/2023), tetapi Majelis Hakim menundanya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memerlukan waktu untuk menyusun materi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, sidang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB.
Terdapat tiga orang terdakwa dalam kasus serial killer Bekasi Cianjur, mereka adalah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin
Sejauh ini, sidang sudah berlangsung sebanyak lima kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU
Sejumlah saksi yang sudah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diantaranya, dokter RSUD Bantargebang, dokter forensik RS Polri.
Kemudian penjual racun tikus, warga pemilik kontrakan tempat kejadian perkara (TKP) di Bantargebang, korban selamat anak di bawah umur berinisial NR.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Didakwa Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Terancam Hukuman Mati
Jaksa pada sidang sebelumnya membacakan surat dakwaan bahwa Wowon, Solihin, dan Dede melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman mati.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Ketiga korban yang masih keluarga Wowon itu ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.