Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Wowon Cs Tak Punya Saksi Meringankan, Bahkan Anak Kandung Batal Bersaksi di PN Bekasi

Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Sugijati, Kuasa Hukum Wowon Cs saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023). Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Tidak ada saksi meringankan yang hadir untuk terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Wowon Cs,  Sugijati di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (1/8/2023).

Sugijati mengatakan, pihaknya sudah mengajukan nama saksi meringankan ke majelis hakim untuk kliennya.

 

Saksi tersebut merupakan anak kandung salah satu terdakwa bernama Solihin alias Duloh, tetapi hingga sidang berjalan tidak ada kepastian dia akan hadir.

"Kemarin kebetulan anaknya bersedia untuk memberikan keterangan saksi untuk orangtuanya, salah satunya Solihin (Duloh), tapi ternyata sampai saat ini keluarganya enggak pernah hubungi ke kita," kata Sugijati.

Majelis hakim juga sudah menanyakan secara langsung kepada terdakwa, apakah ada yang ingin dihadirkan sebagai saksi untuk meringankan.

"Terus dari majelis hakim telah menayakan kepada terdakwanya katanya enggak ada, enggak ada saksi yang dihadirkan," ucap Sugijati.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap akan mengupayakan yang terbaik untuk kliennya agar tetap mendapatkan keadilan.

Pada sidang lanjutan nantinya, ketiga terdakwa akan saling bersaksi di hadapan majelis hakim untuk meringankan.

"Minggu depan keterangan saksi terdakwa, saling meringankan untuk mereka, ketiganya dalam satu hari," tuturnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023). 
Terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi - Cianjur Wowon cs saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).  (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Ada pun, sidang lanjutan kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs akan digelar kembali pada Senin (7/7/2023) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terkuak saat ditemukannya satu keluarga di Kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved