Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Dipakai untuk Habisi Nyawa Anak Istrinya, Penjual Racun Tikus Muncul di Sidang Wowon Cs

Racun tersebut lah yang digunakan ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa tiga anggota keluarga Wowon di kontrakan mereka di Bekasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur, yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin, usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/7/2023). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi penjual racun tikus dalam sidang kedua kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur, dengan terdakwa Wowon Erawan cs, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/7/2023).

Turut hadir dalam sidang tersebut tiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin. 

Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi penjual racun tikus bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.

Racun tersebut lah yang digunakan ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa tiga anggota keluarga Wowon di kontrakan mereka di Bekasi.

"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanian lah," kata Omar saat dikonfirmasi. 

Baca juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Jalani Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Bekasi

Baca juga: Lebih Keji dari Wowon CS dan Mbah Slamet, Dukun AS Habisi Nyawa 42 Wanita Demi Dapat Kesaktian

Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya mengaku tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya. 

Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual. 

"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya.

Baca juga: Mario Dandy Ditagih Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum Bingung: Kemarin Ditolak, Sekarang Minta

Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti. 

Di kontrakan tersebut, tiga anggota keluarga Wowon tewas diracun. Ketiganya yakni istri Wowon bernama Ai Maimunah serta dua anak tiri Wowon, yakni Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.

Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut. 

Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi. 

"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved