Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Dipakai untuk Habisi Nyawa Anak Istrinya, Penjual Racun Tikus Muncul di Sidang Wowon Cs
Racun tersebut lah yang digunakan ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa tiga anggota keluarga Wowon di kontrakan mereka di Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan saksi penjual racun tikus dalam sidang kedua kasus pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur, dengan terdakwa Wowon Erawan cs, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/7/2023).
Turut hadir dalam sidang tersebut tiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin.
Jaksa Omar Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya menghadirkan dua orang saksi penjual racun tikus bernama Ucu Darmawan dan Abdul Aziz Muharom.
Racun tersebut lah yang digunakan ketiga terdakwa untuk menghabisi nyawa tiga anggota keluarga Wowon di kontrakan mereka di Bekasi.
"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanian lah," kata Omar saat dikonfirmasi.
Baca juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Jalani Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Bekasi
Baca juga: Lebih Keji dari Wowon CS dan Mbah Slamet, Dukun AS Habisi Nyawa 42 Wanita Demi Dapat Kesaktian
Saat bersaksi dalam persidangan, keduanya mengaku tidak mengetahui sama sekali barang yang dia jual digunakan di luar fungsinya.
Lokasi kios tempat Wowon cs membeli racun tikus berada di daerah Cianjur, transaksi barang-barang yang berkaitan dengan pertanian lumrah sehingga tidak ada kecurigaan dari penjual.
"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," ucapnya.
Baca juga: Mario Dandy Ditagih Restitusi Rp 120 M, Kuasa Hukum Bingung: Kemarin Ditolak, Sekarang Minta
Selain dua orang saksi yang dihadirkan langsung dari Cianjur, Jaksa juga mengundang saksi pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang bernama Erti.
Di kontrakan tersebut, tiga anggota keluarga Wowon tewas diracun. Ketiganya yakni istri Wowon bernama Ai Maimunah serta dua anak tiri Wowon, yakni Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.
Modus pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencampur racun tikus ke dalam kopi saset, meminta korban meminum kopi tersebut.
Omar mengatakan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi.
"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Wowon
Wowon Erawan
racun tikus
sidang
pembunuhan berencana
pembunuhan berantai
Ciketing Udik
Bekasi
Cianjur
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.