Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Didakwa Pembunuhan Berencana, Wowon Cs Jalani Sidang Kedua di Pengadilan Negeri Bekasi

Kemudian, saksi yang turut dihadirkan yaitu pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tempat Wowon Cs menghabisi nyawa

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023).  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Didakwa pembunuhan berencana, tersangka kasus seriel killer Bekasi Cianjur Wowon cs jalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Bekasi Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Selasa (18/7/2023). 

Ketiga terdakwa yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin hadir dalam sidang kedua tersebut. 

Sebelumnya pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana

Dalam perkara di Bekasi, Wowon cs diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi dan Ridwan Abdul Muis. 

“Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan," dalam surat dakwaan yang dibacakan Omar Syarif Hidayat. 

Baca juga: Lebih Keji dari Wowon CS dan Mbah Slamet, Dukun AS Habisi Nyawa 42 Wanita Demi Dapat Kesaktian

Usai sidang perdana, Wowon cs kembali dihadirkan dalam sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

Terdapat tiga orang saksi yang dihadirkan, mereka terdiri dari dua orang saksi karyawan toko obat pertanian tampat Wowon cs membeli racun tikus. 

Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023). 
Wowon Erawan alias Aki, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat, menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Veteran, Kota Bekasi, Selasa (18/7/2023).  (Istimewa)

Kemudian, saksi yang turut dihadirkan yaitu pemilik kontrakan di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tempat Wowon Cs menghabisi nyawa tiga orang korban. 

Baca juga: Ternyata Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Positif Sabu, Diduga Sedang Terpengaruh

Omar menambahkan, sidang akan kembali digelar pekan depan atau Selasa (25/7/2023) dengan agenda yang sama yakni, keterangan saksi. 

"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar saat dikonfirmasi.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved