Suami Aniaya Istri Hamil 4 Bulan
Ternyata Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong Positif Sabu, Diduga Sedang Terpengaruh
Bahkan, Faisal mengatakan diduga pelaku dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Hasil tes urine Budyanto Djauhari (38), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri di Perumahan Serpong Park RT 02/13 Kota Tangerang Selatan, ternyata positif metafetamin alias sabu-sabu.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan, Faisal Febrianto, saat memimpin ungkap kasusnya sore hari ini.
"Perlu rekan-rekan ketahui, tersangka ini setelah kita lakukan cek urine hasilnya positif narkoba yaitu metafetamin," kata Faisal di Polres Tangerang Selatan, Selasa (18/7/2023).
Bahkan, Faisal mengatakan diduga pelaku dalam keadaan terpengaruh narkoba saat menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan.
"Jadi, mungkin pada saat melakukan kejahatannya tersangka masih dalam pengaruh narkoba," ungkapnya.
Menyoal pelaku yang menebar ancaman akan menghabisi seluruh keluarga korban satu persatu, Faisal bilang hal itu akan diselidiki lebih lanjut.
Ia juga mengatakan, bukti ancaman dadi pelaku akan menghabisi keluarga korban ini bakal dijadikan barang bukti.
"Tentunya kita akan masukan sebagai barang bukti, ya tentunya kita akan memasukan sebagai barang bukti," bebernya.
Terakhir, Faisal bilang pelaku dijerat Pasal Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.