Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur

Lagi, Sidang Tuntutan Serial Killer Wowon Cs di PN Bekasi Ditunda, Jaksa Beralasan Belum Siap

Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon Cs, Selasa (5/9/2023)..

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa kasus serial Killer Wowon Cs saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (5/9/2023). Majelis Hakim PN Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai oleh Wowon Cs, Selasa (5/9/2023).. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur, Selasa (5/9/2023).

Penundaan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya, pada Selasa (29/8/2023) sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyusun berkas materi tuntutan.

Terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin hadir dalam sidang yang berlangsung pukul 15.58 WIB.

Ketua Majelis Hakim Suparna langsung mempersilahkan ketiga terdakwa duduk, selanjutnya sidang dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Namun, sidang akhirnya ditunda lantaran JPU Omar Syarif Hidayat belum siap merampungkan berkas tuntutan dan meminta waktu sampai satu pekan.

"Kami penuntut umum masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan," kata Omar dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim Suparna lalu menjawab permintaan JPU, menunda sidang untuk dapat digelar kembali pada Selasa (12/9/2023) pekan depan dengan agenda yang sama.

"Jadi kami kasih kesempatan pada penuntut umum menyelesaikan tuntutannya, sehingga ditunda satu minggu," kata Suparna sambil mengetuk palu.

Ada pun dalam dakwaannya, Wowon Cs terancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).

Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).

Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved