Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Geramnya Hakim ke JPU karena Sidang Tuntutan Wowon Cs Ditunda Lagi: Kerjanya Apa Ini Lima Kali Lho?
Sidang berlangsung di ruang Sari Lantai 2, PN Bekasi Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/9/2023).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sidang tuntutan kasus serial killer Bekasi Cianjur kembali ditunda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi geram ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berlangsung di ruang Sari Lantai 2, PN Bekasi Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (25/9/2023).
Dalam sidang kali ini, ketiga terdakwa dihadirkan yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin.
Ketiganya masuk ke ruang sidang saat diminta Majelis Hakim, mereka tampak pasrah mengikuti setiap perintah.
Ketua Majelis Hakim Suparna membuka sidang, dia langsung meminta JPU Omar Syarif Hidayat membacakan tuntutan.
Sayangnya, JPU masih belum merampungkan berkas tuntutan sehingga meminta sidang ditunda kembali.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Suparna tampak kesal dan mempertanyakan kinerja JPU.
"Belum selesai?, teman-teman (Jaksa) kerjanya apa, lima kali lho ya (ditunda), kita sudah sebulan lebih," kata Suparna dalam ruang sidang.
Suparna meminta JPU bekerja serius dalam menangani kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, sebab pemberitaan mengenai peristiwa tersebut mendapat perhatian publik.
"(Agenda sidang) tuntutan sudah lima kali ditunda, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa," jelas dia.
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang kali ini, JPU diminta segera merampungkan berkas tuntutan agar pekan depan dapat dibacakan.
"Jadi kita tunda lagi senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya," ungkapnya sambil menutup sidang.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sidang Putusan Kasus Serial Killer Bekasi Cianjur, Wowon CS Selamat Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Ragam Alasan Wowon Cs Minta Keringanan Hukuman, Banyak Beban Hingga Tanggungan Anak Istri |
![]() |
---|
Sidang Pledoi Kasus Serial Killer Bekasi & Cianjur, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Tidak Sama Rata |
![]() |
---|
Bisa-bisanya Wowon Masih Senyam-senyum Saat Memohon Keringanan Hukuman di Sidang Pledoi |
![]() |
---|
Ekspresi Wowon Cs Begitu Jaksa Nyatakan Tuntut Hukuman Mati: Mematung hingga Menunduk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.