Kasus Serial Killer Bekasi dan Cianjur
Habisi Nyawa Banyak Korban, Terdakwa Kasus Serial Killer Wowon Cs Tetap Ingin Hukuman Diringankan
Habisi nyawa banyak korban, terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs berharap hukuman diringankan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Habisi nyawa banyak korban, terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs berharap hukuman diringankan.
Hal ini diutarakan M. Dede Solehuddin, satu dari ketiga terdakwa saat dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (5/9/2023).
Dede mengatakan, sejauh ini dia hanya bisa bersabar sambil proses sidang yang terus berjalan hingga memasuki tahap bacaan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan ditunda sebanyak dua kali, terakhir terjadi hari ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap merampungkan berkas.
"Ya mau gimana lagi (menyikapi sidang ditunda), sabar aja, berharap (tuntutan ringan)," kata Dede di PN Bekasi.
Ada pun dalam dakwaannya, ketiga terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin terancam pidana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.