Kadis SDA DKI Pensiun Dini, Daftar Kekosongan Jabatan di Pemprov DKI Makin Panjang

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal mengajukan masa persiapan pensiun.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Yusmada Faizal saat jadi Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (6/3/2018). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Yusmada Faizal sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Alam (SDA). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengajukan masa persiapan pensiun.

Keputusan Yusmada pensiun dini menambah panjang daftar kekosongan jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun Yusmada memutuskan untuk menjalani masa persiapan pensiun di usia 59 tahun atau satu tahun sebelum batas usia pensiun.

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggal Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menunjuk Ika Agustin Ningrum sebagai pelaksana tugas (Plt).

Pengangkatan Ika sebagai Plt Kepala Dinas SDA DKI itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas Nomor 416/KG.00 yang diterbitkan Joko pada 17 Juli 2023 lalu.

"Memerintahkan Ika Agustin Ningrum untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta,” demikian isi surat penugasan itu dikutip TribunJakarta.com Kamis (20/7/2023).

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa Ika bakal menjabat sebagai Plt Kepala Dinas SDA DKI mulai 11 Juli 2023 sampai dengan pejabat definitif ditetapkan atau paling lama hingga 11 Oktober 2023.

Baca juga: Sambut Bulan Muharram 1445 H, Jangan Lupa Baca Doa Awal Tahun, Simak Waktu Terbaik untuk Membacanya

"Diberikan kewenangan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pelaksana Tugas," tulis Joko.

"Melaporkan seluruh hasil kegiatan tugas selaku Pelaksana Tugas (Pit) Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," lanjutnya.

Meski diangkat sebagai Plt Kepala Dinas SDA DKI, Ika juga diminta tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Banjir dan Drainase Dinas SDA DKI.

Sebagai informasi, saat ini sejumlah kursi jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih lowong.

Hal terjadi akibat rotasi jabatan besar-besaran yang dilakukan Heru Budi beberapa waktu lalu.

Selain itu, beberapa pejabat juga masuk masa pensiun dan Heru belum menunjuk pengganti definitifnya.

Saat ini, tercatat ada 10 jabatan yang dilakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah; Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah; dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved