Kasus Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi: Pendonor Gelar S2, Polisi dan Imigrasi Cari Cuan

Pria bergelar pendidikan S2 itu rela ingin menjual ginjalnya karena tidak memiliki pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Tribunnews
Polda Metro Jaya menangkap 12 orang, termasuk satu anggota Polri dan pegawai imigrasi dari pengungkapan kasus pengungkapan perdagangan ginjal internasional dengan penampungan di rumah kontrakan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pengungkapan kasus perdagangan ginjal internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Polda Metro Jaya, Mabes Polri dan Polres Metro Bekasi, melibatkan banyak pihak.

Sebanyak 12 tersangka ditangkap dari pengembangan penggerebekan rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara, kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, Jawa Barat.

Rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional. Sindikat perdagangan ginjal internasional ini melakukan transplasi ilegal di Kamboja.

Bahkan, calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi

Dengan janji dapat uang Rp 135 juta, total keseluruhan korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Sebanyak sembilan orang yang ditangkap merupakan mantan pendonor ginjal sindikat itu sendiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, besarnya janji uang yang bakal didapat calon pendonor turut menggiurkan seorang pria lulusan perguruan tinggi strata 2 atau S2 universitas ternama di Indonesia.

Pria bergelar pendidikan S2 itu rela ingin menjual ginjalnya karena tidak memiliki pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Calon pendonor ginjal lainnya berlatar belakang buruh dan sekuriti.

Baca juga: Terkuak Dua Peranan Aipda M di Kasus Penjualan Ginjal ke Kamboja, Pantas Jadi Sulit Terlacak

"Bahkan, calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Hengki menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ungkapnya.

Libatkan Anggota Polri dan Pegawai Imigrasi

Sebanyak 12 tersangka yang ditangkap dari sindikat perdagangan ginjal internasional ini. 

Mereka terdiri dari sembilan orang mantan pendonor ginjal, satu orang warga asing, anggota Polri berinisal Aipda M dan seorang pegawai imigrasi. 

Baca juga: BREAKING NEWS Jasad Pria Telanjang Ditemukan di Kamar Mandi Apartemen Pesanggrahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved