Dalam waktu 5 Hari, Kemenkumham Sumatera Selatan Lakukan Harmonisasi Terhadap 34 Ranperda

Kemenkumham Sumatera Selatan Lakukan Harmonisasi terhadap 34 Ranperda Dalam 5 Hari

ISTIMEWA
Dalam waktu 5 Hari, Kemenkumham Sumatera Selatan Lakukan Harmonisasi Terhadap 34 Ranperda 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Selatan, lakukan harmonisasi terhadap 34 ranperda.

Harmonisasi 34 ranperda tersebut, dilakukan dalam rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, yang berlangsung selama 5 hari mulai 17-21 Juli 2023.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ave Maria mengatakan, harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh Menteri atau Kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Ave Maria Sihombing, Jumat (21/7/2023).

Baca juga: LPKA Palembang Raih Penghargaan Anugerah KPAI 2023 Sebagai Institusi Penegak Hukum Peduli Anak

“Hal ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap raperda Kabupaten/Kota serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah,” tambahnya.

Adapun 34 ranperda yang dilakukan pengharmonisasian tersebut, meliputi 22 Rancangan Peraturan Bupati Musi Rawas, 1 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, juga 2 Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan.

Selain itu, ada 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim, 1 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten OKU Selatan, dan 6 Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten OKU Selatan.

Dari beberapa rancangan produk hukum daerah tersebut, telah diselesaikan pengharmonisasian terhadap 15 produk hukum daerah.

Sedangkan 19 produk hukum daerah lainnya perlu dilakukan perbaikan oleh Pemrakarsa dan akan dijadwalkan rapat lanjutan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved