Dituntut Lima Tahun Penjara, Pihak Ketua LEU MUI Tidak Kaget

Ketua LEU MUI Sutrisno Lukito dituntut lima tahun penjara dalam atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan warga Dadap.

Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito dituntut lima tahun penjara dalam atas perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan warga Dadap, Kabupaten Tangerang, Idris.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Tangerang, Jumat (21/7/2023).

Menanggapi hal tersebut, salah satu kuasa hukum Sutrisno Lukito, Daniel Heri Pasaribu mengaku tidak kaget atas tuntutan jaksa kepada kliennya.

"Kita kuasa hukum tak terkejut mendengar tuntutan itu. Sebab diketahui kliennya memang sudah dijadikan target sejak awal. Ini sesuai dengan apa yang disampaikan kuasa hukum lainnha Thomson Situmeang pada sidang Praperadilan lalu, " ujar Daniel dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Daniel juga menjelaskan, sejak awal berjalannya perkara ini memang banyak terlihat adanya kejanggalan, sebut saja bukti yang sejak awal kami minta untuk ditunjukan di pengadilan.

Baca juga: Viral Mobil Rubicon Kabur Sehabis Serempet Mobil di Jakarta Selatan, Warga Net: Mending Nyerah Aja

"Jaksa selalu berkelit saat diminta untuk menghadirkan barang bukti. Padahal ini adalah alasan kenapa akhirnya klien kami ditahan. Bahkan hingga dibacakan tuntutan pun jaksa masih berkelit," jelasnya.

Lalu menyangkut keterangan saksi ahli, dimana dalam sidang kemarin.

Dosen hukum pidana STIK Youngky Fernando menjelaskan dalam perkara pemalsuan, membuktikan kepalsuan tidak boleh diuji secara konvensional.

Baca juga: Cerita Horor Penghuni Kamar di Rusun Pengabdi Setan 2, Ternyata Sering Diganggu Sebelum Ada Syuting

Melainkan harus diuji menggunakan metode scientific crime investigation untuk membuat terang perkara tersebut.

"Terkait ini bagaimana bukti-bukti pemalsuan bisa dibuktikan secara scientific dibawa ke persidangan saja tidak pernah ," ujarnya.

Sementara itu, Sutrisno Lukito menyindir tuntutan jaksa yang dianggapnya terlalu ringan.

"Dengan bukti-bukti yang tak pernah ditunjukan, keterangan-keterangan saksi yang tidak jelas, saya menganggap tuntutan ini terlalu ringan," katanya.

Dia menambahkan, sejak awal perkara ini berjalan sudah ada aksi unjuk rasa yang diduga pesanan.

"Ada aksi demo dalam setiap persidangan, memang siapa saya hingga perlu dilakukan aksi demonstrasi," tutupnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved