Sejarah Hari Anak Nasional, Mengapa Diperingati Setiap Tanggal 23 Juli?

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Berikut sejarahnya.

Pixabay
Ilustrasi anak 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Inilah sejarah tentang Hari Anak Nasional.

Hari Anak Nasional (HAN) diperingati tanggal 23 Juli setiap tahunnya.

Peringatan tersebut, digelar dengan tujuan sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Mengingat anak merupakan potensi besar dan juga penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan.

Baca juga: Tema dan Logo HUT RI 2023, Berikut Link Download Untuk Pasang di Spanduk Jelang 17 Agustus

Tahun 2023 ini, merupakan peringatan Hari Anak Nasional yang ke-39.

Berdasarkan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), peringatan tahun ini mengangkat tema 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' dengan tagline #BeraniKarenaPeduli : Anak menjadi agen perubahan dalam menyuarakan hak-haknya.

Sejarah Hari Anak Nasional

Ilustrasi Hari Anak Nasional.
Ilustrasi Hari Anak Nasional. (Tribun Kaltim)

Peringatan Hari Anak Nasional, lahir seiring dengan terbitnya peraturan atau Undang-Undang yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Dikutip dari buku pedoman KemenPPPA tentang Hari Anak Nasional 2023, pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Sehingga, mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dengan pertimbangan bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.

Agar anak mampu memikul tanggung jawab tersebut, mereka perlu mendapat kesempatan

yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Mulai dari aspek rohani, jasmani maupun sosial.

Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tersebut, selanjutnya pemerintah terus mengupayakan meningkatkan kesejahteraan anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved