Pria Tewas Dikeroyok di Kafe Gang Royal

3 Karyawan Kafe Remang-Remang yang Keroyok Pengunjung Gang Royal Ditangkap, Tukang Pukul Semua

Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan maut terhadap pengunjung lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) silam.

|
Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan maut di lokalisasi Gang Royal, Senin (24/7/2023) di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan maut terhadap pengunjung lokalisasi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) silam.

Tiga pelaku yang ditangkap ini merupakan karyawan kafe remang-remang yang beroperasi di Gang Royal.

"Yang pertama kita tangkap tersangka DI, kemudian DJ, terakhir 20 Juli tersangka ADN kita amankan," kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi, Senin (24/7/2023).

Bobby menuturkan, sebenarnya total ada empat orang yang mengeroyok korban FDS (22) pada saat kejadian.

Namun, seorang lainnya yang berinisial A masih dalam pengejaran.

Keempat tersangka ini pun memiliki peran masing-masing pada saat mengeroyok korban di kafe remang-remang lokalisasi Gang Royal.

Tersangka ADN (24) memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong.

DJ (32) dan DI (25) memiliki peran yang sama yakni memukul korban di bagian wajah dan mengenai pipi kanan.

Di sisi lain, tersangka A yang masih buron menendang korban di bagian punggung belakangnya ketika korban sudah tergeletak.

Semua pelaku bak tukang pukul, hanya bagian yang dipukul saja berbeda.

"Penganiayaan ini seluruhnya dilakukan menggunakan tangan kosong," ucap Bobby.

Adapun korban FDS dikeroyok ketika hendak menjemput pacarnya yang merupakan karyawati kafe di lokalisasi pinggir rel kereta itu.

Sesampainya di dalam kafe remang-remang tersebut, FDS langsung meminta pacarnya C ikut pulang bersamanya.

FDS yang dianggap melakukan pemaksaan langsung dikonfrontir keempat pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved