Apakah Anak Magang Berhak Digaji? Ini Aturan yang Perlu Diketahui Peserta Internship

Mau daftar program internship? Ketahui hak dan kewajiban peserta magang menurut Kemenaker, apakah berhak dapat gaji?

Editor: Muji Lestari
Tribunnews.com
Ilustrasi kerja. Simak aturan yang perlu diketahui anak magang, berhak dapat gaji? 

TRIBUNJAKRATA.COM - Ramai diperbincangkan soal bayaran bagi anak magang, apakah anak magang berhak dapat gaji?

Sempat ramai di media sosial Twitter, sebuah unggahan mengenai lowongan magang dengan bayaran Rp 80 ribu per bulan

Lowongan magang atau internship tersebut memuat sejumlah syarat dan jobdesc pekerjaan yang harus dilakukan peserta magang.

Banyak warganet menyoroti lowongan magang tersebut karena hanya memberikan upah yang sangat kecil dengan kewajiban jobdesc yang tidak mudah.

Belakangan, lowongan magang tersebut dicabut setelah banyaknya kritik dan pengunggah menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasinya.

Terkait ramainya unggahan tersebut, apakah peserta magang atau internship digaji? Bagaimana aturan, hak, dan kewajiban peserta magang?

Baca juga: Cara Bikin CV Menarik Agar Dilirik HRD, Simak Juga Cara Nego Gaji Buat Kamu Fresh Graduate

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menjelaskan bahwa ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Di dalam Permenaker nomor 6 tidak diatur tentang gaji bagi peserta magang, akan tetapi diatur tentang uang saku.

Menurut Anwar, peserta magang mempunyai hak untuk memperoleh uang saku.

"Di dalam Permenaker no 6 tahun 2020 tidak diatur gaji, yang ada uang saku," kata Anwar dikutip dari Kompas.com.

Meskipun demikian, Anwar juga menyebutkan, besaran uang saku peserta magang tidak ditentukan dalam Permenaker tersebut.

Tetapi yang bisa dipertimbangkan adalah biaya transportasi, uang makan, dan insentif.

Pihaknya juga mengatakan, jika perusahaan atau penyelenggara magang tidak memberi uang saku pada peserta magang, maka hal itu tidak sesuai dengan Permenaker.

"Artinya pemagangan dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," kata Anwar.

Menurutnya, beberapa perusahaan bahkan memberikan uang saku mendekati upah minimum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved