Cerita Kriminal

Pria di Lampung Sempat Diduga Tewas Bunuh Diri, Terkuak Perbuatan Jahat Ayah dan Kakak Kandungnya

Seorang pria berinisial S (31) awalnya diduga tewas bunuh diri. Siapa sangka, S ternyata merupakan korban pembunuhan

ThinkStock via Kompas
Ilustrasi Tewas 

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

 

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved