Pengeroyokan Wartawan di Ancol

Wartawan Korban Pengeroyokan di Ancol Tak Cuma Dipukuli, Tapi Juga Ditabrak Motor

Pengeroyokan terhadap Syarif diawali pelaku OK yang mendorongnya hingga terjatuh, dilanjutkan KH yang langsung menabrakkan motornya ke arah korban.

Tayang:
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Wartawan stasiun tv Indosiar, Muhammad Syarif (22), alami sejumlah luka usai jadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda saat meliput keributan di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (23/7/2023). Tak hanya dipukuli, korban juga ditabrak sepeda motor oleh salah seorang pelaku.  

Namun, kawanan pemuda yang sedang bermain sepak bola ini tak terima didatangi R karena sebelumnya ada permasalahan.

Akhirnya, kawanan pemuda yang sedang bermain sepak bola itu melakukan pengeroyokan terhadap R.

Pengeroyokan merembet hingga ke depan Gerbang Barat Ancol.

Saat itu, korban kedua yang tak lain adalah Syarif sedang melintas.

Syarif pun bermaksud meliput keributan antar pemuda tersebut dan berhenti di lokasi.

Ia kemudian mengeluarkan kameranya dan merekam gambar.

Polsek Pademangan merilis kasus pelaku pengeroyokan wartawan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Polsek Pademangan merilis kasus pelaku pengeroyokan wartawan di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Tiba-tiba, dari belakang ada sejumlah pemuda yang memukulinya.

"Dari situ para korban melaporkan apa yang mereka alami ke Polsek Pademangan. Dengan dasar LP tersebut kami dari polsek Pademangan dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana melakukan penyelidikan," ucap Binsar.

Korban Luka-luka, Kamera hingga Helm Hancur

Akibat pengeroyokan ini, korban R mengalami luka di bagian kaki.

Sementara, korban Syarif mengalami luka di bagian kepala, tangan, dan dada.

Baca juga: Alshad Ahmad Terima Hujatan Buntut Tujuh Harimau Mati, KLHK Bakal Evaluasi Izin Penangkaran

Polisi turut menyita motor yang digunakan pelaku untuk menabrak korban.

Kamera dan helm korban yang hancur juga disita.

Dari enam tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur.

Keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan juga pasal perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved