Biaya Konsultasi Dokter Hewan 2023 di Pusyankeswannak Jakarta, Benarkah Lebih Murah?

Biaya Pengobatan Dokter Hewan 2023 di Pusyankeswannak Jakarta, Benarkah Lebih Murah?

|
ISTIMEWA/Instagram Anies Baswedan
Ilustrasi - Lego, kucing berkaki tiga kesayangan keluarga Anies Baswedan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berikut rincian harga terbaru pengobatan dokter hewan di Pusyankeswannak.

Bagi pemilik hewan peliharaan, seringkali dibuat gelisah apabila hewan kesayangan di rumah mengalami sakit atau membutuhkan pengobatan darurat karena alasan tertentu.

Akan tetapi tak bisa dipungkiri, harga masih menjadi salah satu pertimbangan bagi mereka yang ingin mencari klinik pengobatan bagi hewan peliharaan mereka.

Biasanya, besaran biaya yang perlu dirogoh untuk melakukan pengobatan hewan peliharaan di masing-masing klinik hewan berbeda-beda.

Biaya tersebut bergantung dengan jenis hewan, serta tindakan yang dilakukan.

Untuk hewan seperti kucing atau anjing, umumnya biaya layanan kesehatan di dokter hewan berkisar antara puluhan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.

Ulasan mengenai biaya pemeriksaan kesehatan di dokter hewan pun, menjadi salah satu informasi penting yang kerap dicari oleh pecinta binatang.

Berikut ini, TribunJakarta.com sajikan rincian biaya layanan kesehatan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP DKI Jakarta.

Berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta, banyak pemilik binatang peliharaan berpikir bahwa biaya pengobatan hewan di Pusyankeswannak lebih terjangkau ketimbang dengan biaya yang harus dikeluarkan di klinik hewan lainnya.

Sebagai gambaran, inilah biaya terbaru layanan kesehatan hewan di Pusyankeswannak 2023.

Biaya pengobatan hewan di Pusyankeswannak 2023

Sebagai informasi, Pusyankeswannak telah mengumumkan aturan tarif baru mulai Agustus 2023 ini.

Pemberlakukan tarif baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 11 tahun 2023 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang disingkat Pusyankeswannak, melayani beberapa jenis pelayanan kesehatan hewan sebagai berikut :

1. Layanan pos/klinik kesehatan hewan

  • layanan unit gawat darurat
  • layanan rawat jalan
  • layanan rawat inap
  • layanan kamar operasi
  • layanan elektromedik
  • rumah observasi
  • layanan penitipan hewan
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved