Berapa Biaya Steril Kucing 2023? Berikut Harga Terbaru di Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta

Berapa biaya steril kucing 2023? berikut harga terbaru Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta.

thedodo
Ilustrasi Kucing 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Berapa biaya steril kucing 2023? berikut harga terbaru Pusyankeswannak Dinas KPKP DKI Jakarta.

Informasi mengenai biaya steril cukup banyak dicari oleh mereka yang memelihara kucing di rumah.

Sebab selain bisa membuat kucing lebih sehat, steril kucing juga menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah terjadinya overpopulasi kucing.

Sayangnya harga yang cukup mahal, seringkali membuat para pecinta kucing berpikir ulang ketika ingin melakukan steril pada anabul kesayangan mereka.

Baca juga: Kenali 8 Tanda Kucing Keracunan Selain Muntah-Muntah, Segera Beri Penanganan Sebelum Terlambat!

Kebanyakan, biaya steril kucing yang dipatok di klinik-klinik hewan berkisar ratusan ribu rupiah.

Lantas, berapa sih harga yang perlu dikeluarkan apabila ingin melakukan steril kucing tahun 2023 ini?

Biaya steril kucing 2023

Biasanya, besaran biaya yang perlu dirogoh untuk steril kucing berbeda-beda.

Biaya tersebut akan bergantung dengan jenis kelamin kucing, ras, juga klinik hewannya.

Sebagai gambaran, TribunJakarta.com merangkum biaya terbatu steril kucing di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP DKI Jakarta.

Pusyankeswannak, merupakan pelayanan kesehatan hewan yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta.

Baru-baru ini, Pusyankeswannak telah mengumumkan akan memberlakukan tarif baru mulai Agustus 2023 ini.

Pemberlakukan tarif baru tersebut, tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 11 tahun 2023 tentang Tarif Layanan Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan yang disingkat Pusyankeswannak, melayani beberapa jenis pelayanan kesehatan hewan sebagai berikut :

1. Layanan pos/klinik kesehatan hewan

  • layanan unit gawat darurat
  • layanan rawat jalan
  • layanan rawat inap
  • layanan kamar operasi
  • layanan elektromedik
  • rumah observasi
  • layanan penitipan hewan
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved