Dikeluhkan Warga, Sejumlah Mobil Parkir Liar di Trotoar Jalan Danau Sunter Utara Diderek Dishub

Rafles mengatakan, razia parkir liar ini dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Danau Sunter Utara yang setiap harinya selalu diokupasi kendaraan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara melakukan penertiban kendaraan yang parkir liar di trotoar Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/7/2023).

Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan warga atas makin ramainya kendaraan yang parkir liar di atas trotoar tersebut. 

Sebab, mobil dan sepeda motor yang parkir liar ini menutupi akses pejalan kaki dan keluar masuk ruko.

Dua kendaraan parkir di bahu Jalan trotoar langsung kita tindak lanjut dengan penderekan

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Tanjung Priok Rafles mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang parkir di trotoar, langsung kita respon cepat sesuai dengan arahan pimpinan supaya warga merasa puas," kata Rafles di lokasi. 

Rafles mengatakan, razia parkir liar ini dilakukan di trotoar sepanjang Jalan Danau Sunter Utara yang setiap harinya selalu diokupasi kendaraan para pelanggan ruko.

Hasil razia siang hari ini, dua mobil ditertibkan petugas karena terparkir di atas trotoar.

"Dua kendaraan parkir di bahu Jalan trotoar langsung kita tindak lanjut dengan penderekan," tegas Rafles.

Baca juga: Alasan Kelompok LGBT Mesum di Hutan Kota Cawang, Gratis Hingga Tak Dijaga Petugas

Kendaraan yang ditertibkan hari ini juga langsung ditinfak dengan cara diderek.

Petugas juga menetapkan sanksi terhadap pemilik kendaraan yang sengaja parkir di atas trotoar tersebut.

"Kalau jumlah sanksi sesuai dengan peraturan yang ada membayar retribusi ke Bank DKI Rp 500.000," ucapnya.

Warga Keluhkan Parkir Liar di Trotoar

Diberitakan sebelumnya, keberadaan parkir liar yang mengokupasi trotoar di sepanjang Jalan Danau Sunter Utara, RW 012 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara dikeluhkan warga.

Trotoar yang seharusnya terbuka buat pejalan kaki itu dianggap telah "dijajah" oleh para pemilik maupun penyewa ruko yang membiarkan pengunjungnya parkir sembarangan di sana.

Baca juga: Cerita Bidan di Jaksel Ungkap Maraknya Anak Muda Belum Menikah Minta Dipasangkan Alat Kontrasepsi

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sejumlah kendaraan terpantau menutupi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Kamis (27/7/2023) petang.

Jumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar ini terbilang tidak sedikit.

Para juru parkir dari ruko-ruko yang dijadikan restoran, penjual makanan siap saji, maupun tempat usaha lainnya dengan sengaja mengarahkan kendaraan parkir di atas trotoar.

Bahkan, terlihat bodi beberapa kendaraan yang parkir di atas trotoar ini menjulang sampai ke badan jalan raya.

 

Kondisi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diokupasi parkiran liar.
Kondisi trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang diokupasi parkiran liar. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Bukan cuma itu, tampak area kosong di depan salah satu bangunan ruko juga telah dibangun menjadi dapur.

Keberadaan parkir liar serta dapur yang dibangun di atas lahan kosong depan bangunan utama ruko ini lantas dikeluhkan oleh Rudy, seorang warga sekaligus salah satu pemilik ruko perbaikan barang elektronik.

"Saya sebagai warga yang juga punya ruko, saya sangat keberatan dengan parkir dan PKL yang menjual di halaman depan," kata Rudy di lokasi.

Rudy mengatakan, sejatinya batas seluruh ruko yang ada di sepanjang Jalan Danau Sunter Utara, terutama di RW 012, sama.

Batas ruko milik Rudy sendiri hanya sampai di rolling door, sementara bagian halaman sampai ke trotoar yang diperkirakan panjangnya 8 meter sudah merupakan milik pemerintah.

"Di sini ada dasarnya, batas ruko kami ini cuma sampai depan rolling door yang dialihkan dari PT Royal Progress ke Pemrov DKI," ucap Rudy.

"Jadi, saya ada dasar hukumnya, jadi haknya saya cuma sampai depan rolling door, selebihnya ke sini (trotoar) itu adalah pengalihan ke tanah DKI," sambung dia.

Baca juga: Terkuak Rekaman CCTV Bripda Ignatius Tertembak, Senpi Sempat Ditunjukan Pelaku ke Rekan yang Lain

Rudy mengaku sudah menempati ruko miliknya sejak tahun 1998.

Selama bertahun-tahun, Rudy merasa ada ketidakadilan karena sejumlah tetangga pemilik ruko lainnya memanfaatkan lahan yang sudah termasuk milik pemerintah untuk keuntungan pribadi.

"Yang terjadi itu para pemilik ruko kasih untuk sewa ke PKL. Itu mereka dengan sesukanya bikin dapur, tidak tertib dan maju-maju sampai okupasi ini (trotoar)," katanya.

Rudy juga mengaku sudah mengajukan komplain berkali-kali baik terhadap pihak RT, RW, hingga level kelurahan.

Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang signifikan.

Ia pun berharap keluhannya bisa segera ditindaklanjuti dan trotoar serta lahan yang tak seharusnya diokupasi bisa ditertibkan.

"Kami mencari keadilan di negara ini hukumnya berjalan, siapa lagi kalau bukan kita warga sendiri. Kita ingin damai, tidak ada gontokan, lingkungannya bagus," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved