Segera Validasi NIK KTP Jadi NPWP Sebelum 31 Desember 2023, Simak Cara dan Langkah-langkahnya

Jangan lupa validasi NIK KTP menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, ini konsekuensinya jika terlambat melakukan pemadanan.

Editor: Muji Lestari
djp online
Jangan lupa validasi KTP sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pastikan validasi NIK KTP jadi NPWP sebelum 31 Desember 2023, simak panduannya.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.

Oleh karena itu, wajib pajak didorong untuk segera melakukan validasi data NIK sebagai NPWP.

Cara mengoneksikan NPWP dan NIK diinformasikan DJP melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," tulis unggahan tersebut.

Lantas, bagaimana cara validasi NIK KTP jadi NPWP?

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Berikut langkah-langkah atau cara mengoneksikan NPWP dengan NIK KTP:

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu

- Input password pajak.go.id

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan

4. Pemutakhiran data lainnya

- Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha atau KLU

-  Pastikan status data KLU tersebut valid, yaitu dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar, sesuai dengan kondisi yang ada

- Apabila terdapat perubahan, maka klik ubah profil

6. Pemutakhiran data keluarga

- Anda dapat menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP

- Di menu anggota keluarga, wajib pajak juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, yakni mencakup nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

Konsekuensi yang Diterima Wajib Pajak

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK NPWP akan mendapatkan konsekuensi tertentu.

Konsekuensi itu akan dirasakan saat mengakses pelayanan perpajakan mulai awal 2024.

"Khawatir kalau tidak dilakukan pemadanan, ada beberapa hak wajib pajak nanti yang per 1 Januari 2024, mereka nanti gak bisa mengakses layanan yang seharusnya menjadi haknya mereka," ujarnya, dilansir dari Kontan.

Hingga Kamis (27/7/2023), Yon menyampaikan, sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP.

Angka tersebut setara 82,0 persen dari jumlah wajib pajak orang pribadi.

"Sampai dengan kemarin itu, kita sudah padankan sekitar 82 persen dari sekitar 69 juta. Artinya masih cukup banyak ini yang belum padan," ujar dia.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved