Relaksasi Pajak dari Gubernur Pramono: Rumah Lebih Murah, Pajak Kendaraan Lebih Enteng

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah.

TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
RELAKSASI PAJAK DI JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Stasiun MRT Fatmawati, Cilandal, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). Gubernur Pramono Anung resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah.

Aturan itu mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan relaksasi pajak ini diberikan untuk meringankan beban warga serta mendukung geliat dunia usaha di tengah situasi ekonomi seperti saat ini.

“Ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh Pemerintah Jakarta,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Berikut rincian relaksasi pajak yang diberikan:

- BPHTB

Diskon pajak hingga 50 persen untuk pembelian rumah pertama dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI Jakarta

Pemberian diskon pajak BPHTB ini diharapkan bisa menyasar keluarga maupun generasi muda agar lebih mudah memiliki rumah.

“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ujarnya.

- PBB

Pembebasan PBB diberikan untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah. 

Sekolah swasta kini 100 bebas pajak setelah sebelumnya diberi keringanan 50 persen.

“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orangtua juga bisa lebih terjangkau,” tuturnya.

- PBJT Kesenian dan Hiburan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved