Relaksasi Pajak dari Gubernur Pramono: Rumah Lebih Murah, Pajak Kendaraan Lebih Enteng
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pajak daerah.
Aturan itu mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan relaksasi pajak ini diberikan untuk meringankan beban warga serta mendukung geliat dunia usaha di tengah situasi ekonomi seperti saat ini.
“Ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemungutan pajak yang adil dan fair, sekaligus melihat perkembangan dunia usaha saat ini yang memang memerlukan insentif yang harus diberikan oleh Pemerintah Jakarta,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Berikut rincian relaksasi pajak yang diberikan:
- BPHTB
Diskon pajak hingga 50 persen untuk pembelian rumah pertama dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
Pemberian diskon pajak BPHTB ini diharapkan bisa menyasar keluarga maupun generasi muda agar lebih mudah memiliki rumah.
“Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya,” ujarnya.
- PBB
Pembebasan PBB diberikan untuk yayasan penyelenggara pendidikan dasar dan menengah.
Sekolah swasta kini 100 bebas pajak setelah sebelumnya diberi keringanan 50 persen.
“Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orangtua juga bisa lebih terjangkau,” tuturnya.
- PBJT Kesenian dan Hiburan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.