Ada Jalur Cepat, Terkuak Modus Petugas Imigrasi Loloskan Sindikat dan Korban Perdagangan Ginjal
Polisi mengungkap modus petugas imigrasi dalam meloloskan sindikat dan korban perdagangan ginjal ke Kamboja.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase TribunJakarta.com/Tribunnews
Polda Metro Jaya menangkap 12 orang, termasuk satu anggota Polri dan pegawai imigrasi dari pengungkapan kasus pengungkapan perdagangan ginjal internasional dengan penampungan di rumah kontrakan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.
Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.
Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.