Ada Jalur Cepat, Terkuak Modus Petugas Imigrasi Loloskan Sindikat dan Korban Perdagangan Ginjal

Polisi mengungkap modus petugas imigrasi dalam meloloskan sindikat dan korban perdagangan ginjal ke Kamboja.

Kolase TribunJakarta.com/Tribunnews
Polda Metro Jaya menangkap 12 orang, termasuk satu anggota Polri dan pegawai imigrasi dari pengungkapan kasus pengungkapan perdagangan ginjal internasional dengan penampungan di rumah kontrakan kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap modus petugas imigrasi dalam meloloskan sindikat dan korban perdagangan ginjal ke Kamboja.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap empat petugas imigrasi di Bali.

Keempat petugas imigrasi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, para petugas imigrasi tersebut menyediakan jalur cepat atau fast track.

"Di Bali kita temukan modus operandi di mana kelompok ini, pada satu waktu mereka berangkat ke Kamboja, diberikan prioritas khusus dengan modus operandi yaitu fast track," kata Hengki dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).

Hengki menjelaskan, jalur cepat itu mempermudah sindikat dan para pendonor ginjal saat melewati proses imigrasi di bandara.

Para petugas imigrasi tersebut menyediakan jalur cepat atau fast track.

Sebagai imbalannya, keempat petugas imigrasi itu mendapatkan bayaran masing-masing Rp 3,5 juta.

"Mereka (oknum Imigrasi) memperlancar keberangkatan mereka (sindikat dan korban) ke Kamboja. Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar," ungkap Hengki.

Diberitakan sebelumnya, perburuan polisi untuk menangkap sindikat perdagangan ginjal internasional ternyata tak berjalan mulus.

Kombes Hengki mengatakan, penyidik mulanya mendapatkan informasi tentang keberadaan 14 WNI di Kamboja.

Ke-14 WNI itu terdiri dari pelaku dan korban TPPO yang hendak melakukan praktik transplantasi ginjal.

"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi (ginjal) itu, mencegah," kata Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023).

Namun, sambung Hengki, informasi tentang keberadaan para pelaku dan korban TPPO itu bocor.

"Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," ujar dia.

Setelahnya, sindikat TPPO ini langsung membawa para pendonor ginjal keluar dari rumah sakit dan diinapkan di hotel dekat Bandara Pnom Penh.

"Kemudian disewakan mobil kendaraan untuk jalan darat ke Vietnam, dari Vietnam baru ke Malaysia, Malaysia ke Bali," ungkap Hengki.

Pada akhirnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap sindikat TPPO ini di Surabaya, Jawa Timur.

"Begitu sampai ke Indonesia, tim dari Kamboja, tim Jatanras langsung tangkap di Surabaya," ucap Hengki.

Oknum polisi berinisial Aipda M alias D turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal internasional.

Bersama 11 tersangka lainnya, Aipda M telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hengki mengatakan, Aipda M menjanjikan kasus perdagangan ginjal ini tidak akan diselidiki.

"Menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).

Sebagai imbalannya, sambung Hengki, Aipda M mendapatkan bayaran ratusan juta Rupiah dari sindikat perdagangan ginjal.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta," ungkap dia.

Selain itu, Hengki menyebut Aipda M juga berperan membantu sindikat dengan menghalangi proses penyidikan.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ujar Hengki.

Tak hanya oknum polisi, perdagangan ginjal internasional ini juga melibatkan pegawai imigrasi berinisial AH.

AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan, yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," tutur Hengki.

Adapun 10 tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Secara keseluruhan, korban perdagangan ginjal internasional ini mencapai 122 orang.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved