Kabel Menjuntai Telan Korban di Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Vendor Harus Bertanggung Jawab
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta vendor tanggungjawab gara-gara kabel menjuntai telan korban mahasiswa di Jalan Pangerang Antasari.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih (20) sudah tujuh bulan tidak bisa hidup normal.
Pasalnya, pemuda asal Bintaro itu mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel menjuntai yang menjerat lehernya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.
Dalam kasus ini, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai keberadaan Kabel Menjuntai yang ada di Jakarta.
Heru meminta ke depannya tidak ada lagi kabel optik semrawutan di jalanan Ibu Kota yang telah memakan korban.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan sikap Heru Budi yang dianggapnya terlalu dingin terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.
"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat kurang pas, karena sangat normatif. Seharusnya Pj Gubernur tegas, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah jatuh korban. Saya selaku anggota DPRD DKI Jakarta yang juga menjadi bagian dalam pemerintah daerah DKI Jakarta merasa kaget dan kecewa mendengar pernyataan PJ Gubernur yang sangat normatif seolah-olah lepas tangan, beliau seharusnya tegas dalam mengambil sikap, pemerintah harus hadir dong dalam kejadian ini," kata Kenneth, Minggu (29/7/2023).
Kenneth pun meminta kepada orang nomor satu di Jakarta itu agar bisa melakukan penelusuran kabel optik yang sudah memakan korban tersebut milik vendor apa, agar bisa segera menagih tanggung jawab.
"Harus di cari dong siapa vendor kabel optik tersebut? harus ada tanggung jawabnya, itu karena kelalaian sehingga mengakibatkan kabel menjuntai. Saya yakin sekali kabel tersebut minim perawatan dan di tambah lagi faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah dan menimbulkan kejadian yang tidak mengenakkan seperti ini," ujar Kenneth.
Dia pun menyarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak kepolisian terkait apa yang menimpa Sultan jika pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Seperti tertuang di dalam Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan dan tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap Sultan. Apabila pihak vendor tidak ada itikad baik atau bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.
Kecelakaan kabel optik yang menjuntai ke jalan juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Akibat kejadian tersebut, pengendara yang diketahui bernama Vidam harus mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.