Kabel Menjuntai Telan Korban di Jakarta, Anggota DPRD DKI Kenneth: Vendor Harus Bertanggung Jawab

Anggota DPRD DKI Hardiyanto Kenneth meminta vendor tanggungjawab gara-gara kabel menjuntai telan korban mahasiswa di Jalan Pangerang Antasari.

ISTIMEWA
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth saat meninjau salah satu proyek pengerjaan utilitas di DKI Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang, Sultan Rif'at Alfatih (20) sudah tujuh bulan tidak bisa hidup normal.

Pasalnya, pemuda asal Bintaro itu mengalami patah tulang tenggorokan akibat kabel menjuntai yang menjerat lehernya, di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai keberadaan Kabel Menjuntai yang ada di Jakarta.

Heru meminta ke depannya tidak ada lagi kabel optik semrawutan di jalanan Ibu Kota yang telah memakan korban.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth sangat menyayangkan sikap Heru Budi yang dianggapnya terlalu dingin terkait dengan kasus kecelakaan tersebut.

"Saya menilai apa yang dikatakan Pj Gubernur sangat kurang pas, karena sangat normatif. Seharusnya Pj Gubernur tegas, harus ada yang bertanggung jawab atas kejadian ini, karena sudah jatuh korban. Saya selaku anggota DPRD DKI Jakarta yang juga menjadi bagian dalam pemerintah daerah DKI Jakarta merasa kaget dan kecewa mendengar pernyataan PJ Gubernur yang sangat normatif seolah-olah lepas tangan, beliau seharusnya tegas dalam mengambil sikap, pemerintah harus hadir dong dalam kejadian ini," kata Kenneth, Minggu (29/7/2023).

Kenneth pun meminta kepada orang nomor satu di Jakarta itu agar bisa melakukan penelusuran kabel optik yang sudah memakan korban tersebut milik vendor apa, agar bisa segera menagih tanggung jawab.

"Harus di cari dong siapa vendor kabel optik tersebut? harus ada tanggung jawabnya, itu karena kelalaian sehingga mengakibatkan kabel menjuntai. Saya yakin sekali kabel tersebut minim perawatan dan di tambah lagi faktor cuaca sehingga mengakibatkan kabel menjuntai ke bawah dan menimbulkan kejadian yang tidak mengenakkan seperti ini," ujar Kenneth.

Dia pun menyarankan kepada keluarga korban agar melapor ke pihak kepolisian terkait apa yang menimpa Sultan jika pihak vendor tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Seperti tertuang di dalam Pasal 360 KUHP, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat.

Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

"Bisa saja laporkan ke polisi, jika keluarga korban memang ingin menuntut keadilan dan tidak terima dengan apa yang terjadi terhadap Sultan. Apabila pihak vendor tidak ada itikad baik atau bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," tutur Kenneth.

Kecelakaan kabel optik yang menjuntai ke jalan juga terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.

Akibat kejadian tersebut, pengendara yang diketahui bernama Vidam harus mengalami luka di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Saya tekankan kembali, Pemprov DKI harus memperingatkan kepada vendor-vendor untuk melakukan patroli kabel optikya yang hampir atau sudah menjuntai ke jalan raya, karena hal itu sangat membahayakan bagi pengendara motor. Saya tak ingin kejadian Sultan kembali terjadi," tegasnya.

Selain itu, Kenneth pun mempertanyakan program pengerjaan Proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), di wilayah Jakarta.

Sebab, hingga saat ini, belum diketahui progresnya.

"Semangat dalam menangani program SJUT bagaimana? saya melihatnya tidak jalan dan tidak ada tindaklanjutnya. Terakhir PT Jakarta Infrastruktur Propertindo menargetkan pengerjaan SJUT, sepanjang 115 km di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sekarang intinya, semua kabel harus segera turun ke bawah, harus di lakukan percepatan agar kabel ini bisa turun ke bawah semuanya" ujarnya.

Dalam kasus Sultan, Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta lewat Pj Gubenur DKI Heru Budi agar mengambil sikap kepada vendor.

"Pemprov DKI harus bersikap, harus ada kompensasi dan perhatian untuk korban. Artinya, Pj Gubernur DKI harus hadir dalam kasus yang menimpa Sultan dan keluarga," kata dia.

Perlu diketahui sebelumnya, Sultan Rif'at Alfatih sudah 7 bulan tidak bisa hidup normal. Mahasiswa semester VII itu mengalami kecelakaan gara-gara kabel fiber optik yang menjuntai.

Semua bermula pada 5 Januari 2023 saat pemuda 20 tahun yang berkuliah di Universitas Brawijaya Malang itu jalan-jalan bersama teman-teman semasa SMA di Jakarta Selatan.

Setiba di Jalan Pangeran Antasari, ada kabel fiber optik yang menjuntai yang menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Mobil dan motor yang melintas memelankan lajunya.

Saat melewati kabel fiber optik yang menjuntai, menurut Fatih, Sultan yang mengendarai motor berada di belakang mobil jenis SUV.

Tiba-tiba kabel yang menjuntai itu tersangkut bagian atas mobil yang melaju dan terlontar ke arah Sultan.

Sultan seketika terpental dari motor dan tidak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved