Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan
BREAKING NEWS Anak Tega Bunuh Ayah Tirinya di Penjaringan, Motifnya Sakit Hati Sering Dihina
Seorang pria berinisial FO, usia sekitar 30-40 tahun, tega membunuh ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Pembunuhan terjadi di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) silam.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial FO, usia sekitar 30-40 tahun, tega membunuh ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan soal mayat korban di dalam rumahnya.
Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.
Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.
Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.
Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.
"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka. Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.
Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.