ASN Kemenkumham Curi Motor di Cilincing

BREAKING NEWS Ternyata Pria Bersarung Curi Motor Tukang Pancong di Cilincing ASN Kemenkumham

Yusuf beraksi menjadi maling motor seorang diri dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir dengan menggasak sasaran di sekitaran Cilincing.

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Baharudin Al Farisi
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto, di Cilincing yang videonya viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Masih ingat maling motor milik tukang pancong di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01 RW 06 Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (21/7/2023) lalu?

Kabar terbaru terungkap, pelaku pencurian yang terekam CCTV di lokasi kejadian saat itu sudah ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku bernama Yusuf Edi Prasetyo (44). Rupanya yang bersangkutan adalah ASN Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham.

Profesi Yusuf yang notabene warga Bekasi, Jawa Barat, itu terungkap dari keterangan polisi di konferensi pers.

Penyidik menghadirkan tersangka Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023) siang.

Di hadapan polisi, Yudi mengaku berdinas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara.

Saya PNS Kementerian Hukum dan HAM," ucap Yusuf di lokasi.

"Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara). Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," ucap dia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan Yusuf didasari video viral di media sosial.

Yusuf nyatanya sudah lima kali mencuri, salah satunya di kios tukang pancong yang terekam CCTV dan viral.

"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.

Berdasarkan video viral itu, polisi langsung menyelidiki dan menangkap Yusuf di wilayah Cilincing pada 24 Juli 2023 silam.

Dari rekaman CCTV, Yusuf beraksi seorang diri di pagi buta. Gerak-gerik Yusuf yang sedang memantau motor korban terekam jelas.

Yusuf mengenakan kaus dan sarung mondar-mandir dari Jalan Pedongkelan Raya ke Jalan Cilincing Bakti dengan santainya.

Setelah dirasa aman, ia perlahan mendekati motor incarannya tanpa disadari korban.

Pelaku mencuri motor saat korban meninggalkan kios pancongnya sejenak untuk membeli plastik di salah satu pasar dekat lokasi.

Ketika tukang pancong beranjak, Yusuf langsung menduduki motor Vario korban dan dengan mudah membawanya kabur.

Hasil pengembangan kasus ini, polisi mendapati lima motor sudah dicuri Yusuf belum dijual.

Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.

Atas kasus ini, Yusuf dijerat penyidik menggunakan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.

Lupa Cabut Kunci 

Sementara itu tukang pancong sekaligus korban, Tri Wahyunanto (28), mengaku lupa mencabut kunci kontak dari motornya.

Hal itu membuat Yusuf yang sudah memantau sejak pagi, sangat mudah untuk menggasak motor korban.

Saya baru mau buka kios, terus saya taroh motor di sini, kuncinya nyantol," ucap Tri di lokasi, Jumat siang.

Tri mengaku lupa mencabut kunci kontak motornya karena sudah terlanjur fokus mempersiapkan kios untuk buka.

Akhirnya, ketika Tri kembali ke kios usai membeli plastik, dirinya pun kaget motor kesayangannya sudah lenyap.

"Saya ngelihat motor sudah nggak ada. Itu pelakunya memang sudah ngintai tapi saya nggak ngeh, saya kira warga setempat," ucap Tri.

"Motor saya yang hilang itu motor baru hitungannya, baru tiga bulan," sambungnya.

Atas kejadian ini, Tri pun meminta warga setempat menunjukkan rekaman CCTV kejadian pencurian.

Rekaman CCTV ini kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk laporan ke kantor polisi terdekat.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved