Ingin Pengobatan Akibat Kecelakaan Dicover BPJS Kesehatan? Ini Syaratnya

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Simak syaratnya.

Editor: Muji Lestari
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Berikut ini cara klaim pengobatan akibat kecelakan agar dicover BPJS Kesehatan, perhatikan syarat yang perlu dipenuhi. 

"Akan lebih baik jika terdapat keterangan saksi untuk memperkuat bukti kecelakaan," lanjutnya.

Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan untuk Korban Kecelakaan

Terpisah, Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan penuh, termasuk pada kasus kecelakaan lalu lintas.

"Khusus untuk kasus kecelakaan lalu lintas, terdapat berbagai lembaga penjamin lainnya yang juga memberikan penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas," ujarnya

Menurut Ardi, jika peserta JKN mengalami kecelakaan dan berada di rumah sakit, keluarga atau wali bisa melapor ke kepolisian terdekat untuk mengurus surat keterangan.

Setelah itu, pihak keluarga cukup menyerahkan laporan polisi tersebut ke petugas fasilitas kesehatan untuk kemudian diverifikasi penjaminannya.

"Jika dinyatakan kecelakaan ganda, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya pelayanan kesehatan maksimal Rp 20 juta," ungkapnya.

"Jika pembiayaan pasien melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh PT Jasa Raharja, selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan," tambah Ardi.

Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak serta-merta menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan.

Dikutip dari laman indonesiabaik, terdapat sejumlah kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melaksanakan tugasnya.

Sebagai contoh, kecelakaan di tengah perjalanan dinas atau kecelakaan saat berada di perjalanan menuju tempat kerja.

Berbeda, kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi akibat kelalaian sendiri tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kecelakaan lalu lintas ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua atau lebih kendaraan.

Bukan hanya kendaraan, kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lain.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved