Ketua DPRD DKI Tunggu Keputusan Final PDIP Soal Pemecatan Cinta Mega Akibat Main Game di Paripurna

Prasetyo bilang, proses pemecatan Cinta Mega dari Parlemen Kebon Sirih itu kini masih berproses di DPP PDI Perjuangan.

Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
Tangkapan layan dari kanal Youtube Pemprov DKI saat Ketua DPRD DKI Prasetyo edi Marsudi memberi sambutan dalam acara FDG penanganan kemacetan di Jakarta, Kamis (6/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku masih menunggu surat pemecatan terhadap Cinta Mega yang tertangkap kamera asyik main game diduga slot saat rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Prasetyo bilang, proses pemecatan Cinta Mega dari Parlemen Kebon Sirih itu kini masih berproses di DPP PDIP.

“Kami menunggu DPP partai, kan sedang berproses di internal,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Prasetyo yang juga politikus senior PDIP ini bilang, dirinya tak bisa berbuat apa-apa bila tak ada surat pemecatan dari partai yang diberikan kepadanya.

Ia pun menyebut, Cinta Mega sampai hari ini masih berstatus sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.

“Saya enggak bisa apa-apa, kalau keputusan internal memberikan (surat pemecatan Cinta Mega) ke saya, saya baru bisa bicara,” ujar Prasetyo.

Lantaran keputusan final semua ada di tangan DPP partai, Prasetyo enggan berkomentar terkait koleganya yang kini tengah jadi sorotan itu.

Sebagai kader PDIP, ia pun mengaku siap menghormati dan menjalankan keputusan partainya.

“Saya bukan pengurus partai, saya petugas partai. Semua di tangan DPD dan DPP partai,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta menanggapi santai perihal kekecewaan Cinta Mega yang langsung dipecat sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta tanpa dimintai klarifikasi terlebih dahulu.

Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, salah satu pertimbangan pihaknya saat menjatuhi sanksi kepada Cinta Mega karena menganggap perbuatan anggota Komisi D itu tak bisa ditolerir.

"DPD kan melihat ini persoalan yang sangat prinsip, yang menurut publik ini hal yang tidak elok dilakukan di ruangan yang sangat sakral.

Di mana ruangan itu tempat yang menentukan keberlangsungan proses pembangunan Jakarta, proses kesejahteraan warga Jakarta, tetapi justru wakilnya melakukan hal yang kurang elok di ruangan yang sangat sakral itu," beber Gembong, Senin (31/7/2023).

Tak hanya itu, Gembong menyebut dalam menjatuhkan sanksi, pihak DPD juga mempertimbangkan sanksi yang lebih dulu diberikan dari pihak Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta terhadap Cinta Mega pada Jumat (21/7/2023) atau sehari setelah peristiwa main game saat Rapat Paripurna.

Oleh Fraksi PDIP DPRD DKI yang diketuai Gembong, Cinta Mega diberi sanksi berupa peringatan keras. 

Sanksi tersebut kemudian diteruskan ke pihak DPD dan diambil keputusan di sana pada Selasa (25/7/2023) melalui mekanisme rapat pleno tanpa menghadirkan Cinta Mega.

"Karena pertimbangan DPD dalam rapat internal, DPD sudah merasa cukup untuk memberikan sanksi. 

Dasarnya apa? pertama adalah laporan dari fraksi, kemudian pendapat masyarakat yang sangat tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka, DPD gerak cepat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," papar Gembong.

Atas pertimbangan itulah, ujar Gembong, maka PDIP DKI Jakarta cepat mengambil keputusan dengan memecat Cinta Mega dari posisi dewan.

"Jadi soal elok tidak elok, etis tidak etis. gitu aja.

Karena ketika bicara etika, menyangkut rasa yang jangan sampai anggota dewan melukai perasaan masyarakat yang diberikan kepada partai, kepada yang bersangkutan sebagai wakilnya," ujar Gembong.

Diketahui, karena langsung memecat tanpa meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Cinta Mega, DPD PDIP DKI Jakarta dipanggil oleh Bidang Kehormatan DPP PDIP.

Gembong mengatakan siap memberikan klarifikasi sedetail mungkin kepada Bidang Kehormatan DPP PDIP terkait sanksi yang telah diberikan kepada Cinta Mega.

"Ya prinsipnya DPP akan mengklarifikasi dari semua pihak. 

Pihak pertama adalah pihak yang diberikan sanksi. Pihak berikutnya yang mesti diambil keterangan oleh DPP adalah pihak yang memberikan sanksi," papar Gembong.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved