Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan
Pengakuan Anak Pembunuh Ayah Tiri di Penjaringan: Saya Sakit Hati Dihina Nganggur
FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, mengungkap motif dirinya tega menusuk ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66).
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, mengungkap motif dirinya tega menusuk ayah tirinya sendiri Cecep Riyana (66) hingga tewas.
Di hadapan polisi, FO mengungkapkan bahwa dirinya kerap kali dihina korban dengan kata-kata yang menyayat hati.
"Ada masalah keluarga, saya sakit hati, sering dihina, dikatain pengangguran, dikatain anjing, dan sebagainya," ucap FO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hinaan demi hinaan yang dilontarkan korban membuat kupingnya panas.
Setelah bertahun-tahun tinggal dalam satu atap, FO yang sudah tak tahan akan hinaan ayah tirinya akhirnya meluapkan emosinya secara membabi-buta.
Pada Sabtu (22/7/2023) lalu, FO nekat membunuh Cecep yang sedang tertidur di rumahnya di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Ada masalah keluarga, saya sakit hati, sering dihina, dikatain pengangguran, dikatain anjing, dan sebagainya," ucap FO di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Menggunakan sebilah pisau, FO mendekati tubuh sang ayah tiri dan melakukan penusukan berkali-kali.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan bahwa korban sudah tak bernyawa di dalam rumahnya.
Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.
Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion.
Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.
Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.