Pembunuhan Ayah Tiri di Penjaringan
Stres Bunuh Ayah Tiri, FO Kabur ke Taman Buat Tenggak 30 Saset Obat Batuk Biar Halusinasi
FO sempat kabur ke sebuah taman di dekat rumahnya untuk menenangkan pikiran setelah membunuh ayah tirinya. Ia minum obat batuk 30 saset.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - FO, tersangka pembunuhan yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara, sempat kabur ke sebuah taman di dekat rumahnya untuk menenangkan pikiran.
Usai menusuk korban Cecep Riyana (66) hingga tewas pada Sabtu (22/7/2023) dini hari, FO langsung mencari tempat pelarian karena pikirannya sudah stres.
Dirinya pun menuju sebuah taman yang berjarak sekitar 3 kilometer dari rumahnya di Pejagalan untuk menenggak puluhan saset obat batuk.
Kanit 1 Kamneg Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi menjelaskan, dalam pelariannya, FO membeli 30 saset obat batuk cair dan langsung meminumnya sekaligus.
Hal itu dilakukan untuk memberikan efek halusinasi seperti orang mabuk yang maksudnya untuk menenangkan pikiran usai melakukan pembunuhan.
Jadi dia kan sempat minum obat batuk 30 saset, maksudnya biar ada jadi kalo kita minum obat batuk terlalu banyak kan ada halusinasi atau apa seperti itu," kata Yudi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Yudi menuturkan, FO ditangkap kurang dari 24 jam setelah dirinya membunuh korban.
Polisi lalu memeriksa kejiwaan yang bersangkutan dan dipastikan normal.
Yudi menambahkan, pembunuhan sadis ini tepatnya terjadi Sabtu (22/7/2023) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB.

"Pada saat itu korban lagi tidur, langsung ditancep perutnya, lehernya, dan korban masih sempat berontak, terjatuh, lalu ditancep-tancepin oleh pelaku," ucap Yudi.
Di tengah kemarahannya yang sudah memuncak karena sering dihina, FO mengambil pisau dapur lalu masuk ke kamar korban.
Dengan gelap mata, FO langsung menusuk korban 11 kali tanpa ampun.
Menurut Yudi, korban sebenarnya sudah sempat berontak, namun terjatuh lantaran serangan pelaku begitu bertubi-tubi.
Alhasil, korban Cecep pun tewas berlumuran darah di tempat, sementara FO langsung melarikan diri tak jauh dari rumahnya.
"Pelaku ini sempat kabur, mencuci tangannya yang berlumuran darah. Pelaku kabur sekitar 3 kilometer dari TKP," sambung Yudi.

Adapun rumah sekaligus TKP pembunuhan ini berada di Jalan Bidara Raya, RT 08 RW 05 Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap FO dilakukan setelah polisi menerapkan metode scientific crime investigation.
Penyelidikan dilakukan dengan mencocokkan barang bukti yang masih dipenuhi darah dan residu DNA pelaku dan korban.
"Bukti-bukti objektif dan membuktikan di dalam gagang pisau itu terdapat darah korban dan sekaligus DNA milik tersangka," ucap Gidion.
"Dalam celana tersangka terdapat darah yang diidentifikasi milik korban, kemudian sisa rokok yang berada di TKP dekat jenazah atau korban adalah DNA milik tersangka," sambung Kapolres.
Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.
Polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
"Pembunuhan ini motifnya masalah keluarga, pelaku sakit hati karena sering dihina korban," ucap Gidion.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.