Artis Karenina Tersandung Narkoba

Tahan Tangis Karenina Anderson Minta Maaf Ditangkap Gara-gara Narkoba, Singgung Teman Masih Terjerat

Artis Karenina Maria Anderson menyinggung teman-temannya yang masih terjerat narkoba saat minta maaf di Polres Metro Jakarta Selatan.

|
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (1) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Artis Karenina Maria Anderson dihadirkan ke publik saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, Rabu (2/8/2023).

Polisi menangkap Karenina terkait kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Karenina mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol menggunakan kabel ties.

Dengan suara bergetar dan menahan tangis, wanita berusia 40 tahun itu menyampaikan permintaan maaf.

Saya mengucapkan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya suami saya, anak-anak saya, keluarga besar saya, dan rekan terdekat saya," ucap Karenina.

Ia menyadari sebagai public figure sudah memberikan contoh buruk.

Karenina kemudian melanjutkan ucapannya, "Maafkan kalau saat ini saya menjadi contoh yang tidak baik." 

Dengan penangkapan dirinya ini, Karena berharap dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik.

Ia pun berharap doa dan support dari teman-temannya untuk bisa menjalani hukuman ini. 

Tak lupa Karenina mengingatkan kepada orang di luar sana yang terjerat narkoba untuk insaf. 

Imbauan saya untuk setop sekarang juga, karena ada konsekuensi hukum di dalamnya," tambah Karenina.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy pun mengungkap detik-detik penangkapan Karenina.

Penangkapan Karenina berawal info yang diterima polisi ihwal ada pihak menyalahgunakan narkoba pada Minggu (30/7/2023).

Setelah menerima info tersebut, Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan langsung menyelidiki.

Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (1)
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (1) (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Setelah memastikan informasi di lapangan, polisi menangkap Karenina di rumahnya Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.

Polisi lanjut menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja di rumah Karenina.

Sebuah ganja yang polisi dapatkan, ditaruh di bungkus rokok Marlboro.

Terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," ungkap Ardhy.

Barang bukti lainnya yang polisi dapatkan adalah satu linting ganja seberat 0,3 gram dari dalam laci kamar Karenina.

Karena rupanya sempat mencoba ganja tesebut di dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan.

Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Artis Karenina Anderson berbaju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Di depan penyidik, Karenina mengaku mendapatkan gratisan ganja tersebut dari seseorang berinisial P.

Menurut Ardhy, barang haram yang dikonsumsi Karenina sejatinya dibeli P.

P kemudian meminta Karenina mencoba ganja pemberiannya.

Penyidik masih memburu P dan namanya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karenina disangka dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved