Aturan Baru Kereta Api: Penumpang Turun Tak Sesuai Tiket Tujuan Bakal Didenda hingga Dilarang Naik

Diungkapkan selama ini banyak ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera di tiketnya.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api jarak jauh di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta telah mencatat ada 58 temuan penumpang yang turun di stasiun dengan kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023.

Dan mulai Kamis (3/8/2023) hari ini, sanksi diberlakukan bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang melebihi relasi sudah diberlakukan. 

Apa saja sanksi yang melanggar peraturan tersebut?

Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

"Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Diungkapkan selama ini banyak ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera di tiketnya.

Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

"Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Dalam peraturan baru PT KAI Daop 1 Jakarta, bagi penumpang yang melebihi relasi sebagaimana tujuan di tiketnya, maka akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

Selain itu, jika penumpang kedapatan sengaja melebihi relasi, maka penumpang itu akan dikenakan sanksi harus membayar denda secara tunai dan diturunkan di stasiun selanjutnya. 

"Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," bebernya.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda

"KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda. Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," pungkasnya.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved