Berlaku Mulai Hari Ini! Ini Daftar Sanksi Penumpang Kereta yang Turun Terlewat dari Stasiun Tujuan

PT KAI Indonesia (Persero), memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai hari ini, Kamis (3/8/2023)

PT KAI Daop 1 Jakarta
PT KAI Indonesia (Persero), memberlakukan sanksi bagi penumpang yang turun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya mulai hari ini, Kamis (3/8/2023) 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Catat! berikut ini adalah daftar sanksi yang akan diberlakukan kepada penumpang kereta api yang turun terlewat dari stasiun tujuannya.

PT KAI Indonesia (Persero), memberikan aturan bagi penumpang yang turun melebihi relasi yang tertera pada tiketnya.

Aturan ini mulai diterapkan pada hari ini, Kamis (3/8/2023).

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi denda maupun larangan naik kereta api sementara waktu bagi mereka yang kedapatan turun melebihi relasi tujuan yang tertera pada tiketnya.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni Martinus, dikutip dari laman resmi KAI, Kamis (3/8/2023).

Nantinya, kondektur kereta api akan melakukan pengecekan guna memastikan kesesuaian data bagi para penumpang.

Pemeriksaan meliputi identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal hingga relasi tiket sesuai manifest apaila diperlukan.

Jika kondektur menemukan ada penumpang yang dengan sengaja turun melebihi relasi yang tertera pada tiket, maka selanjutnya penumpang tersebut akan dikenakan aturan denda yang harus dibayar secara tunai saat itu juga.

Adapun besaran denda yang akan dikenakan, adalah 2 kali lipat harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan jenis pelayanan yang dimiliki penumpang.

Akan tetapi bila penumpang melanggar namun tidak dapat membayar denda di kereta saat itu juga, maka selanjutnya petugas kereta akan menurunkan penumpang tersebut di stasiun kesempatan pertama.

Kemudian, penumpang akan dijemput oleh petugas stasiun.

Joni menegaskan, KAI hanya memberi waktu kelonggaran bagi penumpang yang melanggar untuk segera membayar denda tersebut dalam waktu 1x24 jam.

Apabila dalam kurun waktu tersebut penumpang yang melanggar tidak juga melakukan pembayaran denda, maka selanjutnya penumpang yang bersangkutan tidak dapat menaiki kereta api lagi sementara waktu hingga 90 hari berikutnya.

Bagi yang melanggar aturan ini hingga tiga kali, maka KAI akan melarang penumpang itu melakukan perjalanan dengan kereta api hingga batas waktu 180 hari.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.

 

Baca artikel menarik lainnya dari TribunJakarta.com, di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved