Cerita Kriminal
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Gara-gara Jajan Tak Langsung Bayar, Seminggu 3 Kali Bikin Pelaku Emosi
Kuli bangunan bernama Sopari (45), tewas ditikam saat sedang bekerja di perumahan di Kota Bekasi. Pelaku emosi korban kerap jajan tak langsung bayar.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Namun sayang, nyawa korban bernama Sopari tersebut tidak terselamatkan akibat tiga luka tusuk yang diderita.
"Kita datang ke TKP, pelaku masih di dalam rumah tidak kemana-mana, kita buka paksa dengan cara didobrak akhirnya pelaku berhasil kita amankan dan proses lebih lanjut," ucap Arwan.
Suka Ambil Jajanan Enggak Langsung Bayar

Arwan menjelaskan, motif penusukan yang dilakukan Whida Pratama gara-gara kesal dengan kebiasaan korban.
Selama bekerja membangun rumah, Sopari kerap mengambil jajanan di warung milik orang tua Whida dan tidak langsung membayar.
"Pelaku pernah mengambil jajanan di warung itu tidak membayar akhirnya mungkin pelaku timbul emosi," kata Arwan.
Kebiasaan mengambil jajanan ini bukan tidak diketahui pemilik warung, sebelum menikam pelaku sempat bertanya ke orang tuanya apakah korban sudah membayar atau belum.
"Dalam seminggu itu bisa dua sampai tiga kali ngambil (jajanan), dia jelas bilang korban ngambil tapi belum bayar," ucap Arwan.
"Ditanya ke orang tuanya pelaku juga katanya korban belum bayar akhirnya kata dia pelaku entah merasa emosi atau gimana," ujarnya.
Pelaku Dikenal Tertutup
Tetangga di lingkungan tempat kejadian bernama Romadhon mengatakan, keseharian pelaku memang dikenal tertutup.
"Terduga pelaku memang belum bekerja, kegiatannya ya di rumah aja paling nyetel tape (pemutar musik), main hp (ponsel), kalau dia memang tertutup," kata Romadhon.
Pelaku tinggal dengan orang tuanya, dia merupakan lulusan sarjana teknik di salah satu universitas swasta.
Sejak kira-kira Pandemi Covid-19, Whida tidak bekerja sehingga aktivitasnya banyak dilakukan di rumah.
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Pelaku
Arwan mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku menderita depresi atau gangguan kejiwaan.
"Untuk kejiwaan nanti kita akan periksa ke psikiater, kita proses dulu (pidananya)," kata Arwan.
Pelaku Whida Pratama lanjut Arwan, dijerat pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia hukuman tujuh tahun penjara.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.