Wali Kota Ancam Pembakar Sampah di Tangsel Dihukum Kurungan Penjara, Lapor ke Nomor Ini
Wali Kota Tangsel memberi peringatan kepada para pelaku pembakaran sampah bahwa ada aturan dengan sanksi kurungan penjara
Editor:
Jaisy Rahman Tohir
Tribun Jakarta
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dan pembakaran sampah sembarangan di belakang RSU Tangsel.
Peringatan benyamin dengan mencantumkan sanksi dari Perda nomor 13 tahun 2019 itu juga diunggah di akun Instagramnya @benyamindavnie_official.
Benyamin juga mengajak warganya untuk melaporkan ke kontak ponsel yang disiapkan jika ada yang membakar sampah sembarangan.
"Dan Bagi warga tangsel yang menemukan kejadian pembakaran sampah dilingkungannya dan secara ilegal, bisa langsung dilaporkan melalui WhatsApp ke-0813-8020-1112 (Tangsel Siaga)," jelasnya.
Hingga kini, sudah ada tiga aduan yang sampai ke Benyamin.
"Ke saya ada tiga laporan."
"Langsung didatangi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Satpol PP untuk penutupan," kata Benyamin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.