Wali Kota Ancam Pembakar Sampah di Tangsel Dihukum Kurungan Penjara, Lapor ke Nomor Ini
Wali Kota Tangsel memberi peringatan kepada para pelaku pembakaran sampah bahwa ada aturan dengan sanksi kurungan penjara
TRIBUNJAKARTA.COM - Tangerang Selatan (Tangsel) tengah marak pembakaran sampah sembarangan hingga membuat sesak bahkan infeksi saluran pernpasan akut (ISPA).
Di Perumahan Pamulang Permai, Pamulang, seorang anak usia 8 tahun sampai harus dilarikan ke rumah sakit karena adanya pembakaran sampah terus menerus saban sore di belakang area RSU Tangsel.
Sejumlah warga Pamulang Permai lainnya juga mengeluhkan asap yang membuat sesak imbas pembakaran sampah itu.
Di media sosial, pembakaran sampah tengah menjadi isu bersama.
Sejumlah akun Instagram komunitas mengunggah video asap tabunan di sejumlah wilayah di Tangsel.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, bereaksi keras.
Ia memberi peringatan kepada para pelaku pembakaran sampah bahwa ada aturan dengan sanksi kurungan penjara yang bisa menjerat.
"Tentu, membuang dan membakar sampah dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan. Sebaiknya, kita selalu mendukung prinsip daur ulang, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menggunakan tempat pembuangan sampah yang sesuai. Dengan cara ini, kita bisa menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah polusi udara," kata Benyamin dikonfirmasi TribunJakarta, Kamis (3/8/2023).
Benyamin mengatakan akan menerapkan Peraturan Daerah atau Perda nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah.
Pada pasal 50A ayat (3) terdapat larangan akan pembakaran sampah.
"Setiap Orang dengan sengaja membakar Sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf g, dikenakan denda administratif sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Jika pelaku masih mengulangi perbuatannya membuat polusi udara dari tabunan, maka sanksinya meningkat menjadi kurungan penjara, sesuai pasal 51 ayat (1).
"Dalam hal Orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan/atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."
"Dilarang keras membuang dan membakar sampah," kata Benyamin,
Peringatan benyamin dengan mencantumkan sanksi dari Perda nomor 13 tahun 2019 itu juga diunggah di akun Instagramnya @benyamindavnie_official.
Benyamin juga mengajak warganya untuk melaporkan ke kontak ponsel yang disiapkan jika ada yang membakar sampah sembarangan.
"Dan Bagi warga tangsel yang menemukan kejadian pembakaran sampah dilingkungannya dan secara ilegal, bisa langsung dilaporkan melalui WhatsApp ke-0813-8020-1112 (Tangsel Siaga)," jelasnya.
Hingga kini, sudah ada tiga aduan yang sampai ke Benyamin.
"Ke saya ada tiga laporan."
"Langsung didatangi DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan Satpol PP untuk penutupan," kata Benyamin.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.