Lowongan CPNS 2023 Dipangkas Jadi 572.474 Formasi, Segini Rinciannya untuk Pusat dan Daerah

Kabar terbaru terkait lowongan CPNS 2023, formasi CPNS 2023 dipangkas 40 persen. Kebutuhan yang semula sejumlah 1.030.571 formasi jadi hanya 572.474

Editor: Muji Lestari
instagram @pknstan
Ilustrasi CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Calon peserta rekrutmen CPNS 2023 siap-siap kecewa, pasalnya formasi CPNS dan PPPK tahun ini dipangkas.

Semula Kemenpan RB melalui SK Nomor 386 tentang Kebutuhna Pegawai ASN Nasional 2023 telah ditetapkan jumlah formasi untuk seleksi CPNS 2023 sebanyak 1.030.571.

Namun, informasi terbaru mengatakan jumlah formasi yang ditetapkan menyusut dari target.

Hasil penetapan jumlah formasi berdasarkan usulan dari masing-masing instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, rupnya hanya sebanyak 572.474 formasi.

Itu pun tanpa adanya kebutuhan formasi dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja mengatakan, lowongan yang dibuka akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan instansi.

"Akhirnya dari jumlah 1 juta tadi penetapan kita hanya 572 ribu," kata Aba Subagja.

Terpisah, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, komposisi rekrutmen CASN 2023 sudah didesain dengan pembagian 80 persen untuk lowongan PPPK yang diperuntukkan bagi para tenaga honorer yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023, sisanya atau 20 persen baru untuk para pencari kerja lulusan baru atau fresh graduate.

"Kami putuskan atas arahan Bapak Presiden dan banyaknya masukan kepada kami pada 2023 ini 80 persen adalah PPPK. Salah satunya adalah memberikan afirmasi kewajiban yang sebelumnya belum ditunaikan oleh pemerintah, untuk THK 1, THK 2, ada yang sudah lulus belum dapat formasi, dan lain lain," kata Anas

Lantas, berapa rincian formasi terbaru yang dibutuhkan untuk pusat dan daerah?

Rincian Formasi yang Dibutuhkan

Pemerintah pusat menetapkan kebutuhan 78.861 formasi, terdiri dari:

  • CPNS : 18.932
  • PPPK : 47.493

Formasi untuk pemerintah daerah sebanyak 493.613, terdiri dari:

  • PPPK Guru 296.084
  • PPPK Tenaga Kesehatan 154.672
  • PPPK Tenaga Teknis 42.857

Sementara untuk formasi lulusan sekolah kedinasan mulanya 6.259, namun dari jumlah penetapan hasil cut-off pada 31 Juli 2023 tidak ada sama sekali kebutuhan.

Sehingga total keseluruhan kebutuhan CASN 2023 menyusut sekira 44,45 persen.

Ilustrasi CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen?
Ilustrasi CPNS. Berikut ini update terkait formasi CPNS 2023, dipangkas 40 persen? (instagram @pknstan)

Syarat Daftar CPNS 2023

Sebelum daftar CPNS di tahun 2023, kamu sebaiknya menyiapkan beberapa syarat dan dokumen untuk seleksi CPNS 2023.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved