Mau ke Dokter Gigi? Simak Nih 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan

Sebelum pergi ke dokter gigi, ada baiknya kamu mengetahui sederet perawatan gigi yang bisa dicover BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya!

Editor: Muji Lestari
freepik.com
Ilustrasi gigi. Berikut ini 9 daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Buat kamu yang mau periksa gigi dan mulut ke dokter, simak dulu 9 perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan. Apa saja?

Terdapat sederet perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan, membersihkan karang gigi atau scaling hingga tambal gigi termasuk.

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan gigi dan mulut.

Menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan gigi dan mulut secara gratis.

Pasalnya, ada 9 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

Lantas apa saja perawatan gigi yang dicover BPJS Kesehatan? Berikut daftarnya:

Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.

Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

3. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved