Utang Bikin Mahasiswa UI Tega Bunuh Adik Kelas, Ini Dalil Tentang Bahaya Utang Menurut Islam
Utang Bikin Mahasiswa UI Tega Bunuh Adik Kelas, Ini Dalil Tentang Bahaya Utang Menurut Islam
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Gara-gara kelilit utang dan merasa iri, seorang Mahasiswa Universitas Indonesia, tega bunuh adik kelasnya.
Peristiwa nahas dialami MNZ (19) yang merupakan adik kelas AAB (23) di Universitas Indonesia (UI).
MNZ ditemukan tewas dalam kondisi terbungkus plastik hitam, di salah satu kamar kos kawasan Depok, pada Jumat (4/8/2023) siang.
Korban diketahui tewas setelah dibunuh oleh senior kampusnya, yakni AAB pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB.
Saat ditemukan, jenazah korban disimpan di kolong tempat tidur oleh pelaku.
Berdasarkan penelusuran polisi, motif pembunuhan yang dilakukan oleh AAB kepada MNZ adalah dilandasi masalah utang piutang.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, pelaku pusing karena memilik banyak utang akibat gagal investasi Crypto.
Selain itu, pembunuhan ini juga dilakukan pelaku karena merasa iri dengan korban.
Sebab, korban sama-sama bermain Crypto namun berbeda nasibnya dengan pelaku.
Korban justru meraih kesuksesan dari investasi tersebut.
Berkaca dari kasus ini, berikut adalah dalil tentang bahaya berutang menurut Islam.
Bahaya Utang menurut Islam
Islam sebenarnya telah mengatur tentang berbagai aspek kehidupan termaksud dengan masalah utang piutang.
Sebenarnya, memberikan pinjaman atau utang dalam ajaran Islam boleh-boleh saja dengan alasan tolong menolong.
Utang dapat diberikan kepada mereka yang sedang kesulitan dan membutuhkan bantuan.
Akan tetapi, utang seringkali menimbulkan konflik. Baik dalam masalah sosial, ataupun keluarga.
Oleh sebab itu, terdapat beberapa aturan menurut Islam mengenai masalah utang piutang.
Mengutip laman Kementerian Agama Bali, utang hukumnya wajib dibayar.
Jika utang tidak segera dibayarkan hingga seseorang yang berutang meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.
Namun jika ahli warisnya tidak sanggup, maka selanjutnya harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh baitul maal.
Salah satu hadis Nabi berbunyi :
"Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada utangnya, sampai dilunasinya." "Barangsiapa meninggal dalam keadaan berutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya". (H.R. Muslim).
Selain dalil di atas, banyak dalil yang menjelaskan tentang bahaya berutang.
Makanya, berutang tidak dianjurkan kecuali dalam keadaan darurat.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah beberapa hadis tentang bahaya berutang dan utang yang tidak dilunasi segera :
1. Meneror diri sendiri
Dari Uqbah bin Amir Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut :
لا تُخِيفوا أنفُسَكم بعْدَ أَمْنِها. قالوا: وما ذاكَ يا رسولَ اللهِ؟ قال: الدَّيْنُ
"Jangan kalian meneror diri kalian sendiri, padahal sebelumnya kalian dalam keadaan aman.’ Para sahabat bertanya, ‘Apakah itu, wahai Rasulullah?’ Rasulullah menjawab, ‘Itulah hutang!’ (HR. Ahmad 4/146, At Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 1/59, disahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2420).
2. Utang yang dibawa hingga meninggal akan dilunasi dengan kebaikannya
Islam melarang umatnya untuk membiarkan utang tidak dibayar hingga kematiannya.
Menurut syariat Islam, utang dapat menjadi pemberat bagi mereka yang meninggal dalam keadaan berutang.
Sebuah hadis mengatakan :
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah).
3. Ruh akan terkatung-katung akibat utang yang belum lunas
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda :
نفس المؤمن مُعَلّقة بدَيْنِه حتى يُقْضى عنه
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. At Tirmidzi no. 1079, ia berkata, “(Hadits) hasan”, disahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Hadis ini menjelaskan, bagaimana utang menjadi pemberat bagi mereka yang meninggal dan belum melunasinya.
4. Dianggap sebagai pencuri jika tidak berniat melunasinya
Barang siapa yang berutang lalu tidak berniat membayarnya hingga ia meninggal, maka akan dicap sebagai pencuri ketika diakhirat.
Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut :
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah).
Itulah beberapa dalil tentang bahaya berhutang menurut Islam.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.