Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas

Altaf Masih Berstatus Mahasiswa UI Meski Bunuh Zidan, Terkuak Alasan Peraturan Rektor Tak Berlaku

Altafasalya Ardnika Basya (23) masih berstatus mahasiswa UI meski telah membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19). Ini alasan kampus UI.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Altafasalya Ardnika Basya (23) dan Sekretaris UI Agustin Kusumayati. Altafasalya Ardnika Basya (23) masih berstatus mahasiswa UI meski telah membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19). Ini alasan kampus UI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Altafasalya Ardnika Basya (23) masih berstatus mahasiswa UI meski telah membunuh juniornya Muhammad Naufal Zidan (19) di kosan korban kawasan Kukusan, Depok.

Terkuak alasan peraturan rektor tidak dapat diberlakukan terhadap Altaf.

Altaf sendiri telah diringkus polisi pada Jumat (4/8/2023). Ia tercatat sebagai mahasiswa UI Jurusan Sastra Rusia Fakultas Ilmu Budaya UI.

Sekretaris UI Agustin Kusumayati menjelaskan alasan pihak universitas belum mencoret status Altaf sebagai mahasiswa UI.

Pasalnya, Altaf melakukan tindak pidana atau pembunuhan di luar kawasan Universitas Indonesia.

Sehingga, peraturan rektor mengenai kode etik dan perilaku sebagai pijakan kampus memberikan sanksi administratif tidak dapat diberlakukan.

"Universitas Indonesia memiliki peraturan rektor tentang kode etik dan kode perilaku," kata Agustin dalam keterangan tertulis Selasa (8/8/2023).

"Dalam peristiwa ini, kegiatan atau tindak pidana dilakukan di luar kampus oleh karenanya peraturan rektor ini tidak dapat diberlakukan," ujarnya.

Agustin menuturkan peraturan tersebut mengatur proses sanksi administratif terhadap civitas academica yang melanggar peraturan akademik maupun non-akademik.

"Peraturan ini mengatur mekanisme pemrosesan dan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan terhadap warga UI yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran akademik maupun non akademik di dalam lingkungan kampus Universitas Indonesia," katanya.

Meski demikian, Agustin menegaskan pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses hukum terhadap pelaku kepada pihak berwajib.

Sedangkan untuk sanksi administratif berupa status akademik akan mengikuti ketetapan hukum yang menjerat pelaku atas perbuatannya.

"Sanksi administratif berupa status akademik itu akan mengikuti atau menyesuaikan dengan ketetapan yang dijatuhkan kepada tersangka," katanya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Pihak UI Beberkan Alasan Belum Mencoret Status Kemahasiswaan Altaf Usai Jadi Tersangka Pembunuhan

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved